11.314
suntingan
| Baris 827: | Baris 827: | ||
====Pasal 56==== | ====Pasal 56==== | ||
{{Perundangan pasal|56|1|Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan dengan cara: | |||
a. menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas penerima pendaftaran berupa data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya beserta dokumen pendukung, identitas diri pendaftar atau kuasa pendaftar; dan | a. menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas penerima pendaftaran berupa data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya beserta dokumen pendukung, identitas diri pendaftar atau kuasa pendaftar; dan | ||
b. petugas penerima pendaftaran melakukan klarifikasi terhadap deskripsi, klarifikasi, dan kelengkapan data. | b. petugas penerima pendaftaran melakukan klarifikasi terhadap deskripsi, klarifikasi, dan kelengkapan data.}} | ||
{{Perundangan pasal|56|2|Pendaftar dapat menitipkan objek dan/atau objek yang diduga Cagar budaya kepada instansi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kebudayaan.}} | |||
{{Perundangan pasal|56|3|Petugas penerima pendaftaran dapat mengembalikan data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya apabila terdapat kekurangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.}} | |||
====Pasal 57==== | ====Pasal 57==== | ||