Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 827: Baris 827:


====Pasal 56====
====Pasal 56====
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan dengan cara:
{{Perundangan pasal|56|1|Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan dengan cara:


a. menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas penerima pendaftaran berupa data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya beserta dokumen pendukung, identitas diri pendaftar atau kuasa pendaftar; dan
a. menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas penerima pendaftaran berupa data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya beserta dokumen pendukung, identitas diri pendaftar atau kuasa pendaftar; dan


b. petugas penerima pendaftaran melakukan klarifikasi terhadap deskripsi, klarifikasi, dan kelengkapan data.
b. petugas penerima pendaftaran melakukan klarifikasi terhadap deskripsi, klarifikasi, dan kelengkapan data.}}


(2) Pendaftar dapat menitipkan objek dan/atau objek yang diduga Cagar budaya kepada instansi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kebudayaan.
{{Perundangan pasal|56|2|Pendaftar dapat menitipkan objek dan/atau objek yang diduga Cagar budaya kepada instansi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kebudayaan.}}


(3) Petugas penerima pendaftaran dapat mengembalikan data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya apabila terdapat kekurangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
{{Perundangan pasal|56|3|Petugas penerima pendaftaran dapat mengembalikan data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya apabila terdapat kekurangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.}}


====Pasal 57====
====Pasal 57====

Menu navigasi