11.314
suntingan
| Baris 815: | Baris 815: | ||
====Pasal 54==== | ====Pasal 54==== | ||
{{Perundangan pasal|54|1|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah Daerah tanpa dipungut biaya.}} | |||
{{Perundangan pasal|54|2|Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliiki atau menguasainya.}} | |||
{{Perundangan pasal|54|3|Pemerintah Daerah melaksanakan pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh negara atau yang tidak dketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya.}} | |||
{{Perundangan pasal|54|4|Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil oleh Pemerintah Daerah.}} | |||
====Pasal 55==== | ====Pasal 55==== | ||