Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 815: Baris 815:


====Pasal 54====
====Pasal 54====
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah Daerah tanpa dipungut biaya.
{{Perundangan pasal|54|1|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah Daerah tanpa dipungut biaya.}}


(2) Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliiki atau menguasainya.
{{Perundangan pasal|54|2|Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliiki atau menguasainya.}}


(3) Pemerintah Daerah melaksanakan pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh negara atau yang tidak dketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya.
{{Perundangan pasal|54|3|Pemerintah Daerah melaksanakan pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh negara atau yang tidak dketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya.}}


(4) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil oleh Pemerintah Daerah.
{{Perundangan pasal|54|4|Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil oleh Pemerintah Daerah.}}


====Pasal 55====
====Pasal 55====

Menu navigasi