Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 759: Baris 759:


====Pasal 49====
====Pasal 49====
(1) Setiap orang dilarang membawa cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur kecuali memiliki Izin membawa Cagar Budaya Keluar daerah dalam Provinsi Jawa Timur.
{{Perundangan pasal|49|1|Setiap orang dilarang membawa cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur kecuali memiliki Izin membawa Cagar Budaya Keluar daerah dalam Provinsi Jawa Timur.}}


(2) Setiap orang dilarang membawa cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur tidak sesuai obyek, tujuan yang tertera dalam Izin membawa Cagar Budaya Keluar daerah dalam Provinsi Jawa Timur.
{{Perundangan pasal|49|2|Setiap orang dilarang membawa cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur tidak sesuai obyek, tujuan yang tertera dalam Izin membawa Cagar Budaya Keluar daerah dalam Provinsi Jawa Timur.}}


===BAB IV REGISTRASI DAERAH===
===BAB IV REGISTRASI DAERAH===

Menu navigasi