Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 752: Baris 752:


====Pasal 48====
====Pasal 48====
(1) Setiap orang yang membawa cagar budaya keluar
{{Perundangan pasal|48|1|Setiap orang yang membawa cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur wajib memiliki Izin.}}


Daerah dalam Provinsi Jawa Timur wajib memiliki Izin. (2) Izin membawa cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada
{{Perundangan pasal|48|2|Izin membawa cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.}}
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.


(3) Tata cara pemberian Izin membawa Cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
{{Perundangan pasal|48|3|Tata cara pemberian Izin membawa Cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.}}


====Pasal 49====
====Pasal 49====

Menu navigasi