Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 747: Baris 747:


====Pasal 47====
====Pasal 47====
(1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya Peringkat Kota baik seluruh maupun sebagian, kecuali atas izin Walikota.
{{Perundangan pasal|47|1|Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya Peringkat Kota baik seluruh maupun sebagian, kecuali atas izin Walikota.}}


(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
{{Perundangan pasal|48|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.}}


====Pasal 48====
====Pasal 48====

Menu navigasi