Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 742: Baris 742:


====Pasal 46====
====Pasal 46====
(1) Warga Negara asing dan/atau badan hukum asing tidak dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya, kecuali warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang tinggal atau menetap di Daerah.
{{Perundangan pasal|46|1|Warga Negara asing dan/atau badan hukum asing tidak dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya, kecuali warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang tinggal atau menetap di Daerah.}}


(2) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membawa Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian, keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
{{Perundangan pasal|46|2|Warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membawa Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian, keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.}}


====Pasal 47====
====Pasal 47====

Menu navigasi