Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 720: Baris 720:


====Pasal 42====
====Pasal 42====
(1) Pemanfaatan lokasi temuan yang telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya wajib memperhatikan fungsi ruang dan perlindungannya.
{{Perundangan pasal|42|1|Pemanfaatan lokasi temuan yang telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya wajib memperhatikan fungsi ruang dan perlindungannya.}}


(2) Pemerintahan Daerah dapat menghentikan pemanfaatan atau membatalkan izin pemanfaatan Cagar Budaya apabila pemilik dan/atau menyebabkan rusaknya Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|42|2|Pemerintahan Daerah dapat menghentikan pemanfaatan atau membatalkan izin pemanfaatan Cagar Budaya apabila pemilik dan/atau menyebabkan rusaknya Cagar Budaya.}}


(3) Cagar Budaya yang tidak lagi dimanfaatkan harus dikembalikan seperti keadaan semula sebelum dimanfaatkan.
{{Perundangan pasal|42|3|Cagar Budaya yang tidak lagi dimanfaatkan harus dikembalikan seperti keadaan semula sebelum dimanfaatkan.}}


(4) Biaya pengembalian seperti keadaan semula dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|42|4|Biaya pengembalian seperti keadaan semula dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar Budaya.}}


====Pasal 43====
====Pasal 43====

Menu navigasi