Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 667: Baris 667:


====Pasal 37====
====Pasal 37====
(1) Adaptasi terhadap Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan:
{{Perundangan pasal|37|1|Adaptasi terhadap Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan:


a. ciri asli dan/atau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya; dan/ atau
a. ciri asli dan/atau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya; dan/ atau


b. ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.
b. ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.}}


(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
{{Perundangan pasal|37|2|Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:


a. mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya;
a. mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya;
Baris 679: Baris 679:
b. menambahkan fasilitas sesuai kebutuhan.
b. menambahkan fasilitas sesuai kebutuhan.


c. mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.
c. mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.}}


====Pasal 38====
====Pasal 38====

Menu navigasi