11.314
suntingan
| Baris 655: | Baris 655: | ||
{{Perundangan pasal|35|4|Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rencana induk yang dikoordinasi oleh Tenaga Ahli.}} | {{Perundangan pasal|35|4|Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rencana induk yang dikoordinasi oleh Tenaga Ahli.}} | ||
{{Perundangan pasal|35|5|Revitalisasi dengan menambah bangunan baru pergeseran, perubahan dan/atau pembongkaran, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.} | {{Perundangan pasal|35|5|Revitalisasi dengan menambah bangunan baru pergeseran, perubahan dan/atau pembongkaran, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.}} | ||
{{Perundangan pasal|35|6|Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian.}} | {{Perundangan pasal|35|6|Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian.}} | ||