Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 647: Baris 647:


====Pasal 35====
====Pasal 35====
(1) Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b terhadap potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.
{{Perundangan pasal|35|1|Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b terhadap potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.}}


(2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|35|2|Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Cagar Budaya.}}


(3) Revitalisasi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan ciri budaya lokal dan memperkuat karakter Daerah.
{{Perundangan pasal|35|3|Revitalisasi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan ciri budaya lokal dan memperkuat karakter Daerah.}}


(4) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rencana induk yang dikoordinasi oleh Tenaga Ahli.
{{Perundangan pasal|35|4|Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rencana induk yang dikoordinasi oleh Tenaga Ahli.}}


(5) Revitalisasi dengan menambah bangunan baru pergeseran, perubahan dan/atau pembongkaran, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
{{Perundangan pasal|35|5|Revitalisasi dengan menambah bangunan baru pergeseran, perubahan dan/atau pembongkaran, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.}


(6) Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian.
{{Perundangan pasal|35|6|Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian.}}


====Pasal 36====
====Pasal 36====

Menu navigasi