11.314
suntingan
| Baris 647: | Baris 647: | ||
====Pasal 35==== | ====Pasal 35==== | ||
{{Perundangan pasal|35|1|Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b terhadap potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.}} | |||
{{Perundangan pasal|35|2|Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Cagar Budaya.}} | |||
{{Perundangan pasal|35|3|Revitalisasi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan ciri budaya lokal dan memperkuat karakter Daerah.}} | |||
{{Perundangan pasal|35|4|Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rencana induk yang dikoordinasi oleh Tenaga Ahli.}} | |||
{{Perundangan pasal|35|5|Revitalisasi dengan menambah bangunan baru pergeseran, perubahan dan/atau pembongkaran, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.} | |||
{{Perundangan pasal|35|6|Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian.}} | |||
====Pasal 36==== | ====Pasal 36==== | ||