Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 628: Baris 628:


====Pasal 34====
====Pasal 34====
(1) Penelitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan pada setiap rencana pengembangan Cagar Budaya untuk menghimpun informasi dan mengungkap, memperdalam, serta menjelaskan nilai-nilai budaya.
{{Perundangan pasal|34|1|Penelitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan pada setiap rencana pengembangan Cagar Budaya untuk menghimpun informasi dan mengungkap, memperdalam, serta menjelaskan nilai-nilai budaya.}}


(2) Penelitian Cagar Budaya sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan melalui:
{{Perundangan pasal|34|2|Penelitian Cagar Budaya sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan melalui:


a. penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan
a. penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan


b. penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif.
b. penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif.}}


(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai bagian dari analisis mengenai dampak lingkungan atau berdiri sendiri.
{{Perundangan pasal|34|3|Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai bagian dari analisis mengenai dampak lingkungan atau berdiri sendiri.}}


(4) Proses dan hasil Penelitian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk kepentingan meningkatkan informasi dan promosi Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|34|4|Proses dan hasil Penelitian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk kepentingan meningkatkan informasi dan promosi Cagar Budaya.}}


(5) Pemerintah Daerah dan/atau penyelenggara penelitian menginformasikan dan mempublikasikan hasil penelitian kepada masyarakat.
{{Perundangan pasal|34|5|Pemerintah Daerah dan/atau penyelenggara penelitian menginformasikan dan mempublikasikan hasil penelitian kepada masyarakat.}}


Paragraf 3
Paragraf 3

Menu navigasi