11.314
suntingan
| Baris 628: | Baris 628: | ||
====Pasal 34==== | ====Pasal 34==== | ||
{{Perundangan pasal|34|1|Penelitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan pada setiap rencana pengembangan Cagar Budaya untuk menghimpun informasi dan mengungkap, memperdalam, serta menjelaskan nilai-nilai budaya.}} | |||
{{Perundangan pasal|34|2|Penelitian Cagar Budaya sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan melalui: | |||
a. penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan | a. penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan | ||
b. penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif. | b. penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif.}} | ||
{{Perundangan pasal|34|3|Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai bagian dari analisis mengenai dampak lingkungan atau berdiri sendiri.}} | |||
{{Perundangan pasal|34|4|Proses dan hasil Penelitian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk kepentingan meningkatkan informasi dan promosi Cagar Budaya.}} | |||
{{Perundangan pasal|34|5|Pemerintah Daerah dan/atau penyelenggara penelitian menginformasikan dan mempublikasikan hasil penelitian kepada masyarakat.}} | |||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||