Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 605: Baris 605:


====Pasal 33====
====Pasal 33====
(1) Pengembangan Cagar Budaya yang berbentuk bangunan dan struktur dilakukan dengan tetap mempertahankan:
{{Perundangan pasal|33|1|Pengembangan Cagar Budaya yang berbentuk bangunan dan struktur dilakukan dengan tetap mempertahankan:


a. ciri asli muka dan/atau fasad bangunan atau struktur; dan
a. ciri asli muka dan/atau fasad bangunan atau struktur; dan


b. ciri asli lanskap budaya dan atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya tempat bangunan atau struktur berada.
b. ciri asli lanskap budaya dan atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya tempat bangunan atau struktur berada.}}


(2) Pengembangan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada:
{{Perundangan pasal|33|2|Pengembangan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada:


a. nilai-nilai penting yang melekat pada Cagar budaya;
a. nilai-nilai penting yang melekat pada Cagar budaya;
Baris 619: Baris 619:
c. pengubahan susunan ruang secara terbatas; dan  
c. pengubahan susunan ruang secara terbatas; dan  


d. gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.
d. gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.}}


(3) Pengembagan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat rekomendasi dari Tim Ahli.
{{Perundangan pasal|33|3|Pengembagan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat rekomendasi dari Tim Ahli.}}


Paragraf 2
Paragraf 2

Menu navigasi