Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 596: Baris 596:


====Pasal 32====
====Pasal 32====
(1) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan berdasarkan jenisnya.
{{Perundangan pasal|32|1|Pengembangan Cagar Budaya dilakukan berdasarkan jenisnya.}}


(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Benda Cagar Budaya dilakukan dengan cara perbanyakan.
{{Perundangan pasal|32|2|Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Benda Cagar Budaya dilakukan dengan cara perbanyakan.}}


(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bangunan dan/atau struktur Cagar Budaya dilakukan dengan cara adaptasi.
{{Perundangan pasal|32|3|Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bangunan dan/atau struktur Cagar Budaya dilakukan dengan cara adaptasi.}}


(4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk situs dan/atau kawasan Cagar Budaya dilakukan dengan cara revitalisasi.
{{Perundangan pasal|32|4|Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk situs dan/atau kawasan Cagar Budaya dilakukan dengan cara revitalisasi.}}


====Pasal 33====
====Pasal 33====

Menu navigasi