Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 573: Baris 573:


====Pasal 31====
====Pasal 31====
(1) Setiap orang dapat berperan serta melakukan Pengembangan Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|31|1|Setiap orang dapat berperan serta melakukan Pengembangan Cagar Budaya.}}


(2) Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
{{Perundangan pasal|31|2|Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;


a. Penelitian;
a. Penelitian;
Baris 581: Baris 581:
b. Revitalisasi; dan  
b. Revitalisasi; dan  


c. Adaptasi.
c. Adaptasi.}}


(3) Setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh;
{{Perundangan pasal|31|3|Setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh;


a. izin Walikota; dan
a. izin Walikota; dan


b. izin dari pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
b. izin dari pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.}}


(4) Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk Pemeliharaan Cagar Budaya dan peningkatan kesejateraan masyarakat.
{{Perundangan pasal|31|4|Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk Pemeliharaan Cagar Budaya dan peningkatan kesejateraan masyarakat.}}


(5) Setiap kegiatan pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan pendokumentasian.
{{Perundangan pasal|31|5|Setiap kegiatan pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan pendokumentasian.}}


(6) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|31|6|Pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya.}}


====Pasal 32====
====Pasal 32====

Menu navigasi