Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 557: Baris 557:


====Pasal 29====
====Pasal 29====
(1) setiap kegiatan Pemugaran bangunan dan struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 harus dikoordinasi oleh Tenaga Ahli.
{{Perundangan pasal|29|1|setiap kegiatan Pemugaran bangunan dan struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 harus dikoordinasi oleh Tenaga Ahli.}}


(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat rekomendasi dari Tenaga Ahli.
{{Perundangan pasal|29|2|Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat rekomendasi dari Tenaga Ahli.}}


====Pasal 30====
====Pasal 30====

Menu navigasi