Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 536: Baris 536:


====Pasal 28====
====Pasal 28====
(1) Pemugaran bangunan dan struktur golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan dengan syarat:
{{Perundangan pasal|28|1|Pemugaran bangunan dan struktur golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan dengan syarat:


a. tidak boleh diubah dari aslinya; dan
a. tidak boleh diubah dari aslinya; dan


b. apabila kondisi bangunan dan struktur rusak dapat dilakukan perbaikan sesuai aslinya dengan menggunakan komponen yang sama atau sejenis atau memiliki karakter yang sama dengan perubahan bahan paling banyak 20% (dua puluh persen).
b. apabila kondisi bangunan dan struktur rusak dapat dilakukan perbaikan sesuai aslinya dengan menggunakan komponen yang sama atau sejenis atau memiliki karakter yang sama dengan perubahan bahan paling banyak 20% (dua puluh persen).}}


(2) Pemugaran bangunan dan struktir golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b dengan syarat:
{{Perundangan pasal|28|2|Pemugaran bangunan dan struktir golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b dengan syarat:


a. dimungkinkan perubahan tata ruang dari aslinya;
a. dimungkinkan perubahan tata ruang dari aslinya;
Baris 548: Baris 548:
b. apabila kondisi bangunan dan struktur rusak dapat dilakukan perbaikan atau pemba-ngunan kembali sesuai aslinya dengan menggunakan komponen yang sama atau sejenis atau memiliki karakter yang sama; dan
b. apabila kondisi bangunan dan struktur rusak dapat dilakukan perbaikan atau pemba-ngunan kembali sesuai aslinya dengan menggunakan komponen yang sama atau sejenis atau memiliki karakter yang sama; dan


c. perubahan tata ruang dan penggantian bahan paling banyak 40% (empat puluh persen).
c. perubahan tata ruang dan penggantian bahan paling banyak 40% (empat puluh persen).}}


(3) Pemugaran bangunan dan struktur golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dengan syarat:
{{Perundangan pasal|28|3|Pemugaran bangunan dan struktur golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dengan syarat:


a. dimungkinkan perubahan elemen bangnan dan tata ruang dari aslinya; dan
a. dimungkinkan perubahan elemen bangnan dan tata ruang dari aslinya; dan


b. apabila kondisi bangunan dan struktur mengalami kerusakan dapat dilakukan perbaikan atau pembangunan kembali dengan bentuk aslinya menggunakan elemen sejenis atau memiliki karakter yang sama.
b. apabila kondisi bangunan dan struktur mengalami kerusakan dapat dilakukan perbaikan atau pembangunan kembali dengan bentuk aslinya menggunakan elemen sejenis atau memiliki karakter yang sama.}}


====Pasal 29====
====Pasal 29====

Menu navigasi