11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
| Baris 536: | Baris 536: | ||
====Pasal 28==== | ====Pasal 28==== | ||
{{Perundangan pasal|28|1|Pemugaran bangunan dan struktur golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan dengan syarat: | |||
a. tidak boleh diubah dari aslinya; dan | a. tidak boleh diubah dari aslinya; dan | ||
b. apabila kondisi bangunan dan struktur rusak dapat dilakukan perbaikan sesuai aslinya dengan menggunakan komponen yang sama atau sejenis atau memiliki karakter yang sama dengan perubahan bahan paling banyak 20% (dua puluh persen). | b. apabila kondisi bangunan dan struktur rusak dapat dilakukan perbaikan sesuai aslinya dengan menggunakan komponen yang sama atau sejenis atau memiliki karakter yang sama dengan perubahan bahan paling banyak 20% (dua puluh persen).}} | ||
{{Perundangan pasal|28|2|Pemugaran bangunan dan struktir golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b dengan syarat: | |||
a. dimungkinkan perubahan tata ruang dari aslinya; | a. dimungkinkan perubahan tata ruang dari aslinya; | ||
| Baris 548: | Baris 548: | ||
b. apabila kondisi bangunan dan struktur rusak dapat dilakukan perbaikan atau pemba-ngunan kembali sesuai aslinya dengan menggunakan komponen yang sama atau sejenis atau memiliki karakter yang sama; dan | b. apabila kondisi bangunan dan struktur rusak dapat dilakukan perbaikan atau pemba-ngunan kembali sesuai aslinya dengan menggunakan komponen yang sama atau sejenis atau memiliki karakter yang sama; dan | ||
c. perubahan tata ruang dan penggantian bahan paling banyak 40% (empat puluh persen). | c. perubahan tata ruang dan penggantian bahan paling banyak 40% (empat puluh persen).}} | ||
{{Perundangan pasal|28|3|Pemugaran bangunan dan struktur golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dengan syarat: | |||
a. dimungkinkan perubahan elemen bangnan dan tata ruang dari aslinya; dan | a. dimungkinkan perubahan elemen bangnan dan tata ruang dari aslinya; dan | ||
b. apabila kondisi bangunan dan struktur mengalami kerusakan dapat dilakukan perbaikan atau pembangunan kembali dengan bentuk aslinya menggunakan elemen sejenis atau memiliki karakter yang sama. | b. apabila kondisi bangunan dan struktur mengalami kerusakan dapat dilakukan perbaikan atau pembangunan kembali dengan bentuk aslinya menggunakan elemen sejenis atau memiliki karakter yang sama.}} | ||
====Pasal 29==== | ====Pasal 29==== | ||