Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 204: Baris 204:


a. mendaftarkan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang diduga Cagar Budaya;
a. mendaftarkan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang diduga Cagar Budaya;
b. mencatatkan objek yang diduga Cagar Budaya;
b. mencatatkan objek yang diduga Cagar Budaya;


Baris 211: Baris 212:


e. menyelamatkan Cagar Budaya apabila terjadi keadaan darurat dan/atau bencana;dan/atau
e. menyelamatkan Cagar Budaya apabila terjadi keadaan darurat dan/atau bencana;dan/atau
f. melaporkan jika ada kehilangan, kerusakan, dan kemusnahan Cagar Budaya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.}}
f. melaporkan jika ada kehilangan, kerusakan, dan kemusnahan Cagar Budaya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.}}


Baris 821: Baris 823:
(4) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil oleh Pemerintah Daerah.
(4) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil oleh Pemerintah Daerah.


==== Pasal 55 ====
====Pasal 55====
Pemerintah Daerah membantu pendaftaran Cagar Budaya dalam sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital dan/atau nondigital.
Pemerintah Daerah membantu pendaftaran Cagar Budaya dalam sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital dan/atau nondigital.


==== Pasal 56 ====
====Pasal 56====
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan dengan cara:
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan dengan cara:


Baris 835: Baris 837:
(3) Petugas penerima pendaftaran dapat mengembalikan data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya apabila terdapat kekurangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Petugas penerima pendaftaran dapat mengembalikan data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya apabila terdapat kekurangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.


==== Pasal 57 ====
====Pasal 57====
(1) Objek dan/atau obyek yang diduga Cagar Budaya yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan verifikasi oleh Tenaga Ahli.
(1) Objek dan/atau obyek yang diduga Cagar Budaya yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan verifikasi oleh Tenaga Ahli.


Menu navigasi