11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
| Baris 204: | Baris 204: | ||
a. mendaftarkan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang diduga Cagar Budaya; | a. mendaftarkan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang diduga Cagar Budaya; | ||
b. mencatatkan objek yang diduga Cagar Budaya; | b. mencatatkan objek yang diduga Cagar Budaya; | ||
| Baris 211: | Baris 212: | ||
e. menyelamatkan Cagar Budaya apabila terjadi keadaan darurat dan/atau bencana;dan/atau | e. menyelamatkan Cagar Budaya apabila terjadi keadaan darurat dan/atau bencana;dan/atau | ||
f. melaporkan jika ada kehilangan, kerusakan, dan kemusnahan Cagar Budaya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.}} | f. melaporkan jika ada kehilangan, kerusakan, dan kemusnahan Cagar Budaya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.}} | ||
| Baris 821: | Baris 823: | ||
(4) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil oleh Pemerintah Daerah. | (4) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil oleh Pemerintah Daerah. | ||
==== Pasal 55 ==== | ====Pasal 55==== | ||
Pemerintah Daerah membantu pendaftaran Cagar Budaya dalam sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital dan/atau nondigital. | Pemerintah Daerah membantu pendaftaran Cagar Budaya dalam sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital dan/atau nondigital. | ||
==== Pasal 56 ==== | ====Pasal 56==== | ||
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan dengan cara: | (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan dengan cara: | ||
| Baris 835: | Baris 837: | ||
(3) Petugas penerima pendaftaran dapat mengembalikan data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya apabila terdapat kekurangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. | (3) Petugas penerima pendaftaran dapat mengembalikan data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya apabila terdapat kekurangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. | ||
==== Pasal 57 ==== | ====Pasal 57==== | ||
(1) Objek dan/atau obyek yang diduga Cagar Budaya yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan verifikasi oleh Tenaga Ahli. | (1) Objek dan/atau obyek yang diduga Cagar Budaya yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan verifikasi oleh Tenaga Ahli. | ||