11.314
suntingan
| Baris 497: | Baris 497: | ||
====Pasal 27==== | ====Pasal 27==== | ||
{{Perundangan pasal|27|1|Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekontruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.}} | |||
{{Perundangan pasal|27|2|Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Cagar Budaya yang berbentuk bangunan dan struktur.}} | |||
{{Perundangan pasal|27|3|Bangunan dan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digolongkan menjadi: | |||
a. golongan I adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan sangat ketat dan sangat terbatas; | a. golongan I adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan sangat ketat dan sangat terbatas; | ||
| Baris 507: | Baris 507: | ||
b. golongan II adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan ketat dan dimungkinkan perubahan tata ruang terbatas; dan | b. golongan II adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan ketat dan dimungkinkan perubahan tata ruang terbatas; dan | ||
c. golongan III adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan cukup ketat dan dimungkinkan perubahan elemen bangunan dan tata ruang. | c. golongan III adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan cukup ketat dan dimungkinkan perubahan elemen bangunan dan tata ruang.}} | ||
{{Perundangan pasal|27|4|Bangunan dan struktur golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki tingkat keaslian paling sedikut 80% (delapan puluh persen).}} | |||
{{Perundangan pasal|27|5|Bangunan dan struktur golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki tingkat keaslian paling sedikit 50% (lima puluh persen).}} | |||
keaslian paling sedikit 50% (lima puluh persen). | |||
{{Perundangan pasal|27|6|Bangunan dan struktur golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki tingkat keaslian paling banyak 50% (lima puluh persen).}} | |||
{{Perundangan pasal|27|7|Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: | |||
a. keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan; | a. keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan; | ||
| Baris 526: | Baris 525: | ||
d. kompetensi pelaksana bidang pemugaran; dan | d. kompetensi pelaksana bidang pemugaran; dan | ||
e. penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keselamatan Cagar Budaya. | e. penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keselamatan Cagar Budaya.}} | ||
{{Perundangan pasal|27|8|Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan fisik harus didahului analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}} | |||
{{Perundangan pasal|27|9|Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin Walikota.}} | |||
{{Perundangan pasal|27|10|Tata Cara pemrosesan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Walikota.}} | |||
====Pasal 28==== | ====Pasal 28==== | ||