Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 497: Baris 497:


====Pasal 27====
====Pasal 27====
(1) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekontruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.
{{Perundangan pasal|27|1|Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekontruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.}}


(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Cagar Budaya yang berbentuk bangunan dan struktur.
{{Perundangan pasal|27|2|Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Cagar Budaya yang berbentuk bangunan dan struktur.}}


(3) Bangunan dan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digolongkan menjadi:
{{Perundangan pasal|27|3|Bangunan dan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digolongkan menjadi:


a. golongan I adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan sangat ketat dan sangat terbatas;
a. golongan I adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan sangat ketat dan sangat terbatas;
Baris 507: Baris 507:
b. golongan II adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan ketat dan dimungkinkan perubahan tata ruang terbatas; dan
b. golongan II adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan ketat dan dimungkinkan perubahan tata ruang terbatas; dan


c. golongan III adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan cukup ketat dan dimungkinkan perubahan elemen bangunan dan tata ruang.
c. golongan III adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan cukup ketat dan dimungkinkan perubahan elemen bangunan dan tata ruang.}}


(4) Bangunan dan struktur golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki tingkat keaslian paling sedikut 80% (delapan puluh persen).
{{Perundangan pasal|27|4|Bangunan dan struktur golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki tingkat keaslian paling sedikut 80% (delapan puluh persen).}}


(5) Bangunan dan struktur golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki tingkat
{{Perundangan pasal|27|5|Bangunan dan struktur golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki tingkat keaslian paling sedikit 50% (lima puluh persen).}}
keaslian paling sedikit 50% (lima puluh persen).


(6) Bangunan dan struktur golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki tingkat keaslian paling banyak 50% (lima puluh persen).
{{Perundangan pasal|27|6|Bangunan dan struktur golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki tingkat keaslian paling banyak 50% (lima puluh persen).}}


(7) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
{{Perundangan pasal|27|7|Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:


a. keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan;
a. keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan;
Baris 526: Baris 525:
d. kompetensi pelaksana bidang pemugaran; dan
d. kompetensi pelaksana bidang pemugaran; dan


e. penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keselamatan Cagar Budaya.
e. penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keselamatan Cagar Budaya.}}


(8) Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan fisik harus didahului analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Perundangan pasal|27|8|Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan fisik harus didahului analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}


(9) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin Walikota.
{{Perundangan pasal|27|9|Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin Walikota.}}


(10) Tata Cara pemrosesan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Walikota.
{{Perundangan pasal|27|10|Tata Cara pemrosesan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Walikota.}}


====Pasal 28====
====Pasal 28====

Menu navigasi