11.314
suntingan
| Baris 480: | Baris 480: | ||
====Pasal 26==== | ====Pasal 26==== | ||
{{Perundangan pasal|26|1|Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat Cagar Budaya berdasarkan pedoman dan tata cara Pemeliharaan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.}} | |||
{{Perundangan pasal|26|2|Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di lokasi asli atau di tempat lain, setelah lebih dahulu didokumentasikan secara lengkap.}} | |||
{{Perundangan pasal|26|3|Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi Cagar Budaya.}} | |||
{{Perundangan pasal|26|4|Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari air harus dilakukan sejak proses pengangkatan sampai ke tempat penyimpanan dengan tata cara khusus.}} | |||
{{Perundangan pasal|26|5|Pemerintah Daerah dapat mengangkat atau menempatkan Juru Pelihara untuk melakukan perawatan Cagar Budaya.}} | |||
{{Perundangan pasal|26|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.}} | |||
Paragraf 6 | Paragraf 6 | ||