Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 480: Baris 480:


====Pasal 26====
====Pasal 26====
(1) Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat Cagar Budaya berdasarkan pedoman dan tata cara Pemeliharaan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.
{{Perundangan pasal|26|1|Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat Cagar Budaya berdasarkan pedoman dan tata cara Pemeliharaan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.}}


(2) Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di lokasi asli atau di tempat lain, setelah lebih dahulu didokumentasikan secara lengkap.
{{Perundangan pasal|26|2|Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di lokasi asli atau di tempat lain, setelah lebih dahulu didokumentasikan secara lengkap.}}


(3) Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|26|3|Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi Cagar Budaya.}}


(4) Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari air harus dilakukan sejak proses pengangkatan sampai ke tempat penyimpanan dengan tata cara khusus.
{{Perundangan pasal|26|4|Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari air harus dilakukan sejak proses pengangkatan sampai ke tempat penyimpanan dengan tata cara khusus.}}


(5) Pemerintah Daerah dapat mengangkat atau menempatkan Juru Pelihara untuk melakukan perawatan Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|26|5|Pemerintah Daerah dapat mengangkat atau menempatkan Juru Pelihara untuk melakukan perawatan Cagar Budaya.}}


(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
{{Perundangan pasal|26|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.}}


Paragraf 6
Paragraf 6

Menu navigasi