Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 475: Baris 475:


====Pasal 25====
====Pasal 25====
(1) Setiap orang wajib memelihara Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.
{{Perundangan pasal|25|1|Setiap orang wajib memelihara Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.}}


(2) Cagar Budaya yang diterlantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
{{Perundangan pasal|25|2|Cagar Budaya yang diterlantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah.}}


====Pasal 26====
====Pasal 26====

Menu navigasi