Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 445: Baris 445:


====Pasal 24====
====Pasal 24====
(1) Sistem zonasi mengatur fungsi ruang pada Cagar Budaya, baik vertikal maupun horizontal.
{{Perundangan pasal|24|1|Sistem zonasi mengatur fungsi ruang pada Cagar Budaya, baik vertikal maupun horizontal.}}


(2) Pengaturan zonasi secara vertikal dapat dilakukan terhadap lingkungan alam di atas Cagar Budaya di darat dan/atau di air.
{{Perundangan pasal|24|2|Pengaturan zonasi secara vertikal dapat dilakukan terhadap lingkungan alam di atas Cagar Budaya di darat dan/atau di air.}}


(3) Sistem zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
{{Perundangan pasal|24|3|Sistem zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:


a. Zona inti;
a. Zona inti;
Baris 457: Baris 457:
c. Zona pengembangan; dan/atau  
c. Zona pengembangan; dan/atau  


d. Zona penunjang.
d. Zona penunjang.}}


(4) Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibagi dalam kategori intesif dan ekstensif, dengan arah kategorisasi:
{{Perundangan pasal|24|4|Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibagi dalam kategori intesif dan ekstensif, dengan arah kategorisasi:


a. kategori intensif diarahkan bagi Pelestarian situs atau kawasan secara ketat dari sisi keaslian
a. kategori intensif diarahkan bagi Pelestarian situs atau kawasan secara ketat dari sisi keaslian
dengan tingkat perubahan sangat terbatas;
dengan tingkat perubahan sangat terbatas;


b. kategori ekstensif diarahkan bagi Peletarian isi situs atau kawasan dengan cara lebih longgar yang disesuikan dengan keselarasan dan kesesuaian terhadap kategori intensif.
b. kategori ekstensif diarahkan bagi Peletarian isi situs atau kawasan dengan cara lebih longgar yang disesuikan dengan keselarasan dan kesesuaian terhadap kategori intensif.}}


(5) Penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan
{{Perundangan pasal|24|5|Penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat.}}


berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat.
{{Perundangan pasal|24|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem Zonasi diatur dalam Peraturan Walikota.}}
 
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem Zonasi diatur dalam Peraturan Walikota.


Paragraf 5
Paragraf 5

Menu navigasi