Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 438: Baris 438:


====Pasal 23====
====Pasal 23====
(1) Perlindungan Cagar Budaya dilakukan dengan menetapkan batas-batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem zonasi berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat yang memiliki atau menguasai Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|23|1|Perlindungan Cagar Budaya dilakukan dengan menetapkan batas-batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem zonasi berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat yang memiliki atau menguasai Cagar Budaya.}}


(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat sifat dan karakter, kondisi, keluasan, serta lingkungan situs atau kawasan Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|23|2|Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat sifat dan karakter, kondisi, keluasan, serta lingkungan situs atau kawasan Cagar Budaya.}}


(3) Sistem zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di daerah dapat dilakukan untuk tujuan edukatif, apresiasif, rekreatif, dan/atau religi.
{{Perundangan pasal|23|3|Sistem zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di daerah dapat dilakukan untuk tujuan edukatif, apresiasif, rekreatif, dan/atau religi.}}


====Pasal 24====
====Pasal 24====

Menu navigasi