Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 420: Baris 420:


====Pasal 21====
====Pasal 21====
(1) Masyarakat dapat berperan serta melakukan
{{Perundangan pasal|21|1|Masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya.}}


Pengamanan Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|21|2|Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata.}}


(2) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
{{Perundangan pasal|21|3|Pengamanan Cagar Budaya dapat dilakukan dengan memberi pelindung, menyimpan, dan/atau menempatkannya pada tempat yang terhindar dari gangguan alam dan manusia.}}


(3) Pengamanan Cagar Budaya dapat dilakukan dengan memberi pelindung, menyimpan, dan/atau menempatkannya pada tempat yang terhindar dari gangguan alam dan manusia.
{{Perundangan pasal|21|4|Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus.}}


(4) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus.
{{Perundangan pasal|21|5|Pelaksanaan pengamanan Cagar Budaya oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
 
(5) Pelaksanaan pengamanan Cagar Budaya oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


====Pasal 22====
====Pasal 22====

Menu navigasi