11.314
suntingan
| Baris 420: | Baris 420: | ||
====Pasal 21==== | ====Pasal 21==== | ||
{{Perundangan pasal|21|1|Masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya.}} | |||
Pengamanan Cagar Budaya. | {{Perundangan pasal|21|2|Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata.}} | ||
{{Perundangan pasal|21|3|Pengamanan Cagar Budaya dapat dilakukan dengan memberi pelindung, menyimpan, dan/atau menempatkannya pada tempat yang terhindar dari gangguan alam dan manusia.}} | |||
{{Perundangan pasal|21|4|Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus.}} | |||
{{Perundangan pasal|21|5|Pelaksanaan pengamanan Cagar Budaya oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}} | |||
====Pasal 22==== | ====Pasal 22==== | ||