11.314
suntingan
| Baris 402: | Baris 402: | ||
====Pasal 19==== | ====Pasal 19==== | ||
{{Perundangan pasal|19|1|Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah.}} | |||
{{Perundangan pasal|19|2|Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.}} | |||
{{Perundangan pasal|19|3|Pemerintah Daerah mengamankan Cagar Budaya dalam hal pemilik dan/atau yang menguasainya tidak dapat mengamankan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).}} | |||
{{Perundangan pasal|19|4|dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki Tenaga Ahli, pengamanan sebagainana diaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Instansi di bidang pelestarian Benda Cagar Budaya.}} | |||
Ahli, pengamanan sebagainana diaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Instansi di bidang pelestarian Benda Cagar Budaya. | |||
====Pasal 20==== | ====Pasal 20==== | ||