Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 402: Baris 402:


====Pasal 19====
====Pasal 19====
(1) Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah.
{{Perundangan pasal|19|1|Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah.}}


(2) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.
{{Perundangan pasal|19|2|Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.}}


(3) Pemerintah Daerah mengamankan Cagar Budaya dalam hal pemilik dan/atau yang menguasainya tidak dapat mengamankan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
{{Perundangan pasal|19|3|Pemerintah Daerah mengamankan Cagar Budaya dalam hal pemilik dan/atau yang menguasainya tidak dapat mengamankan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).}}


(4) dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki Tenaga
{{Perundangan pasal|19|4|dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki Tenaga Ahli, pengamanan sebagainana diaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Instansi di bidang pelestarian Benda Cagar Budaya.}}
 
Ahli, pengamanan sebagainana diaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Instansi di bidang pelestarian Benda Cagar Budaya.


====Pasal 20====
====Pasal 20====

Menu navigasi