Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 388: Baris 388:


====Pasal 17====
====Pasal 17====
(1) Cagar Budaya yang terancam rusak, hancur atau musnah dapat dipindahkan ketempat lain yang aman.
{{Perundangan pasal|17|1|Cagar Budaya yang terancam rusak, hancur atau musnah dapat dipindahkan ketempat lain yang aman.}}


(2) Pemindahan Cagar Budaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatannya di bawah koordinasi Tenaga Ahli.
{{Perundangan pasal|17|2|Pemindahan Cagar Budaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatannya di bawah koordinasi Tenaga Ahli.}}


(3) Pemerintah Daerah, atau setiap orang yang melakukan penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru.
{{Perundangan pasal|17|3|Pemerintah Daerah, atau setiap orang yang melakukan penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru.}}


====Pasal 18====
====Pasal 18====

Menu navigasi