Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 379: Baris 379:


====Pasal 16====
====Pasal 16====
(1) Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk:
{{Perundangan pasal|16|1|Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk:


a. mencegah kerusakannya karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan
a. mencegah kerusakannya karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan


b. mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}


(2) Penyelamatan sebagaimana yang dimaksud pada
{{Perundangan pasal|16|2|Penyelamatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa.}}
ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa.


====Pasal 17====
====Pasal 17====

Menu navigasi