11.314
suntingan
| Baris 379: | Baris 379: | ||
====Pasal 16==== | ====Pasal 16==== | ||
{{Perundangan pasal|16|1|Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk: | |||
a. mencegah kerusakannya karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan | a. mencegah kerusakannya karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan | ||
b. mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | b. mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}} | ||
{{Perundangan pasal|16|2|Penyelamatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa.}} | |||
ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa. | |||
====Pasal 17==== | ====Pasal 17==== | ||