Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 360: Baris 360:


====Pasal 15====
====Pasal 15====
(1) Setiap orang berkewajiban melakukan Perlindungan
{{Perundangan pasal|15|1|Setiap orang berkewajiban melakukan Perlindungan Cagar Budaya.}}


Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|15|2|Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:


(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. penyelamatan;


dilakukan dengan cara:
b. pengamanan;


a. penyelamatan;
c. penetapan Zonasi;  


b. pengamanan;
d. pemeliharaan; dan


c. penetapan Zonasi; d. pemeliharaan; dan e. pemugaran.
e. pemugaran.}}


Paragraf 2
Paragraf 2

Menu navigasi