Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 272: Baris 272:
{{Perundangan pasal|9|1|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya harus mengikuti arahan kebijakan Pelestarian.}}
{{Perundangan pasal|9|1|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya harus mengikuti arahan kebijakan Pelestarian.}}


{{Perundangan pasal|9|2|Arahan kebijakan Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam Pelestarian Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|9|2|Arahan kebijakan Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam Pelestarian Cagar Budaya.}}


{{Perundangan pasal|9|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan bentuk Pelestarian Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Walikota.}}
{{Perundangan pasal|9|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan bentuk Pelestarian Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Walikota.}}

Menu navigasi