11.314
suntingan
| Baris 272: | Baris 272: | ||
{{Perundangan pasal|9|1|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya harus mengikuti arahan kebijakan Pelestarian.}} | {{Perundangan pasal|9|1|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya harus mengikuti arahan kebijakan Pelestarian.}} | ||
{{Perundangan pasal|9|2|Arahan kebijakan Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam Pelestarian Cagar Budaya. | {{Perundangan pasal|9|2|Arahan kebijakan Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam Pelestarian Cagar Budaya.}} | ||
{{Perundangan pasal|9|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan bentuk Pelestarian Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Walikota.}} | {{Perundangan pasal|9|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan bentuk Pelestarian Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Walikota.}} | ||