Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 270: Baris 270:


====Pasal 9====
====Pasal 9====
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya harus mengikuti arahan kebijakan Pelestarian.
{{Perundangan pasal|9|1|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya harus mengikuti arahan kebijakan Pelestarian.}}


(2) Arahan kebijakan Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam Pelestarian Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|9|2|Arahan kebijakan Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam Pelestarian Cagar Budaya.


(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan bentuk Pelestarian Cagar Budaya diatur dalam Peraturan
{{Perundangan pasal|9|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan bentuk Pelestarian Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Walikota.}}
 
Walikota.


====Pasal 10====
====Pasal 10====

Menu navigasi