11.314
suntingan
| Baris 270: | Baris 270: | ||
====Pasal 9==== | ====Pasal 9==== | ||
{{Perundangan pasal|9|1|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya harus mengikuti arahan kebijakan Pelestarian.}} | |||
{{Perundangan pasal|9|2|Arahan kebijakan Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam Pelestarian Cagar Budaya. | |||
{{Perundangan pasal|9|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan bentuk Pelestarian Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Walikota.}} | |||
Walikota. | |||
====Pasal 10==== | ====Pasal 10==== | ||