Buka menu utama
Beranda
Sembarang
Masuk log
Pengaturan
Tentang Wiki Javasatu
Penyangkalan
Wiki Javasatu
Cari
Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi
Halaman
Pembicaraan
← Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya →
Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018
(sunting)
Revisi per 15 Oktober 2023 18.59
2 bita ditambahkan
,
2 tahun yang lalu
→Pasal 2
Visual
Teks wiki
Revisi per 15 Oktober 2023 18.57
(
sunting
)
Adminjavasatu
(
bicara
|
kontrib
)
(
→BAB III PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
)
← Revisi sebelumnya
Revisi per 15 Oktober 2023 18.59
(
sunting
)
(
balikkan
)
Adminjavasatu
(
bicara
|
kontrib
)
(
→Pasal 2
)
Revisi selanjutnya →
Baris 164:
Baris 164:
d. peran serta masyarakat;
d. peran serta masyarakat;
e. penghargaan;dan f. pembiayaan;
e. penghargaan;dan
f. pembiayaan;
===BAB III PELESTARIAN CAGAR BUDAYA===
===BAB III PELESTARIAN CAGAR BUDAYA===
Adminjavasatu
Birokrat
,
Pengurus antarmuka
,
Pengurus
11.314
suntingan