Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Baris 164: Baris 164:
d. peran serta masyarakat;
d. peran serta masyarakat;


e. penghargaan;dan f. pembiayaan;
e. penghargaan;dan  
 
f. pembiayaan;


===BAB III PELESTARIAN CAGAR BUDAYA===
===BAB III PELESTARIAN CAGAR BUDAYA===