Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
← Revisi sebelumnya
Revisi selanjutnya →
Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018
(sunting)
Revisi per 15 Oktober 2023 18.59
2 bita ditambahkan
,
2 tahun yang lalu
→Pasal 2
Visual
Teks wiki
Revisi per 15 Oktober 2023 18.57
(
sunting
)
Adminjavasatu
(
bicara
|
kontrib
)
(
→BAB III PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
)
← Revisi sebelumnya
Revisi per 15 Oktober 2023 18.59
(
sunting
)
(
balikkan
)
Adminjavasatu
(
bicara
|
kontrib
)
(
→Pasal 2
)
Revisi selanjutnya →
Baris 164:
Baris 164:
d. peran serta masyarakat;
d. peran serta masyarakat;
e. penghargaan;dan f. pembiayaan;
e. penghargaan;dan
f. pembiayaan;
===BAB III PELESTARIAN CAGAR BUDAYA===
===BAB III PELESTARIAN CAGAR BUDAYA===
Adminjavasatu
Birokrat
,
Pengurus antarmuka
,
Pengurus
11.314
suntingan
Menu navigasi
Perkakas pribadi
Belum masuk log
Pembicaraan
Kontribusi
Masuk log
Ruang nama
Halaman
Pembicaraan
Bahasa Indonesia
Tampilan
Baca
Sunting
Sunting sumber
Lihat riwayat
Lainnya
Navigasi
Halaman utama
Perubahan terbaru
Halaman sembarang
Bantuan tentang MediaWiki
Perkakas
Halaman istimewa
Versi cetak
Get shortened URL