Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 171: Baris 171:


====Pasal 3====
====Pasal 3====
{{Perundangan pasal|3|1|Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secaraakademis, teknis, dan administratif.}}
{{Perundangan pasal|3|1|Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.}}


{{Perundangan pasal|3|2|Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli dengan memperhatikan etika pelestarian.}}
{{Perundangan pasal|3|2|Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli dengan memperhatikan etika pelestarian.}}

Menu navigasi