Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 689: Baris 689:


====Pasal 39====
====Pasal 39====
(1) Pemerintah daerah dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, ekonomi, pendidikan, penelitan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, agama, kebudayaan, dan pariwisata.
{{Perundangan pasal|39|1|Pemerintah daerah dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, ekonomi, pendidikan, penelitan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, agama, kebudayaan, dan pariwisata.}}


(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
{{Perundangan pasal|39|2|Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.}}


(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Tenaga Ahli.
{{Perundangan pasal|39|3|Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Tenaga Ahli.}}
(4) Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya.


(5) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa izin Pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli, dukungan dana, dan/atau pelatihan.
{{Perundangan pasal|39|4|Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya.}}


(6) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh setiap orang baik sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain maupun oleh instansi dalam Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi bidang kebudayaan dan pariwisata untuk memperkuat kelestarian Cagar Budaya, identitas budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan dengan:
{{Perundangan pasal|39|5|Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa izin Pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli, dukungan dana, dan/atau pelatihan.}}
 
{{Perundangan pasal|39|6|Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh setiap orang baik sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain maupun oleh instansi dalam Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi bidang kebudayaan dan pariwisata untuk memperkuat kelestarian Cagar Budaya, identitas budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan dengan:


a. menyertakan lingkungan sekitar sebagai tujuan kedua atau pelengkap;
a. menyertakan lingkungan sekitar sebagai tujuan kedua atau pelengkap;
Baris 708: Baris 709:
d. mampu menempatkan wisatawan ikut serta dalam proses Pelestarian Cagar Budaya; dan
d. mampu menempatkan wisatawan ikut serta dalam proses Pelestarian Cagar Budaya; dan


e. mendasarkan materi promosi pada informasi yang lengkap, dan akurat bersumber pada hasil kajian.
e. mendasarkan materi promosi pada informasi yang lengkap, dan akurat bersumber pada hasil kajian.}}


====Pasal 40====
====Pasal 40====

Menu navigasi