Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 220: Baris 220:


====Pasal 7====
====Pasal 7====
(1) Pemerintah Daerah mengkoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya antar semua pihak agar tercipta satu kesatuan Pelestarian Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|7|1|Pemerintah Daerah mengkoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya antar semua pihak agar tercipta satu kesatuan Pelestarian Cagar Budaya.}}


(2) Koordinasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
{{Perundangan pasal|7|2|Koordinasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dalam hal:


a. penetapan batas Situs dan Kawasan Cagar Budaya;
a. penetapan batas Situs dan Kawasan Cagar Budaya;
Baris 232: Baris 232:
d. penyusunan Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya; dan
d. penyusunan Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya; dan


e. penyelamatan Cagar Budaya dalam keadaan darurat atau bencana.
e. penyelamatan Cagar Budaya dalam keadaan darurat atau bencana.}}


Paragraf 2
Paragraf 2

Menu navigasi