Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 171: Baris 171:


====Pasal 3====
====Pasal 3====
(1) Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secaraakademis, teknis, dan administratif.
{{Perundangan pasal|3|1|Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secaraakademis, teknis, dan administratif.}}


(2) Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli dengan memperhatikan etika pelestarian.
{{Perundangan pasal|3|2|Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli dengan memperhatikan etika pelestarian.}}


(3) Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian.
{{Perundangan pasal|3|3|Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian.}}


(4) Pelestarian Cagar Budaya harus didukung oleh
{{Perundangan pasal|3|4|Pelestarian Cagar Budaya harus didukung oleh
dokumentasi sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.
dokumentasi sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.}}


====Pasal 4====
====Pasal 4====
(1) Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah atas upaya pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai.
{{Perundangan pasal|4|1|Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah atas upaya pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai.}}


(2) Tata cara memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
{{Perundangan pasal|4|2|Tata cara memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.}}


====Pasal 5====
====Pasal 5====
Baris 189: Baris 189:


====Pasal 6====
====Pasal 6====
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak:
{{Perundangan pasal|6|1|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak:


a. memperoleh informasi tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
a. memperoleh informasi tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
Baris 197: Baris 197:
c. memperoleh penghargaan dari Pemerintah Daerah; dan/atau
c. memperoleh penghargaan dari Pemerintah Daerah; dan/atau


d. memperoleh fasilitasi Pemerintah Daerah.
d. memperoleh fasilitasi Pemerintah Daerah.}}


(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Warisan Budaya dan Cagar Budaya berkewajiban:
{{Perundangan pasal|6|2|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Warisan Budaya dan Cagar Budaya berkewajiban:


a. mendaftarkan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang diduga Cagar Budaya;
a. mendaftarkan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang diduga Cagar Budaya;
Baris 209: Baris 209:


e. menyelamatkan Cagar Budaya apabila terjadi keadaan darurat dan/atau bencana;dan/atau
e. menyelamatkan Cagar Budaya apabila terjadi keadaan darurat dan/atau bencana;dan/atau
f. melaporkan jika ada kehilangan, kerusakan, dan kemusnahan Cagar Budaya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.
f. melaporkan jika ada kehilangan, kerusakan, dan kemusnahan Cagar Budaya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.}}


(3) Setiap orang yang menemukan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan geografis yang diduga Cagar Budaya berkewajiban melaporkan kepada instansi yang berkewenangan di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.
{{Perundangan pasal|6|3|Setiap orang yang menemukan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan geografis yang diduga Cagar Budaya berkewajiban melaporkan kepada instansi yang berkewenangan di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.}}


(4) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
{{Perundangan pasal|6|4|Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.}}


Paragraf 1
Paragraf 1

Menu navigasi