11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 171: | Baris 171: | ||
====Pasal 3==== | ====Pasal 3==== | ||
{{Perundangan pasal|3|1|Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secaraakademis, teknis, dan administratif.}} | |||
{{Perundangan pasal|3|2|Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli dengan memperhatikan etika pelestarian.}} | |||
{{Perundangan pasal|3|3|Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian.}} | |||
{{Perundangan pasal|3|4|Pelestarian Cagar Budaya harus didukung oleh | |||
dokumentasi sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya. | dokumentasi sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.}} | ||
====Pasal 4==== | ====Pasal 4==== | ||
{{Perundangan pasal|4|1|Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah atas upaya pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai.}} | |||
{{Perundangan pasal|4|2|Tata cara memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.}} | |||
====Pasal 5==== | ====Pasal 5==== | ||
| Baris 189: | Baris 189: | ||
====Pasal 6==== | ====Pasal 6==== | ||
{{Perundangan pasal|6|1|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak: | |||
a. memperoleh informasi tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya; | a. memperoleh informasi tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya; | ||
| Baris 197: | Baris 197: | ||
c. memperoleh penghargaan dari Pemerintah Daerah; dan/atau | c. memperoleh penghargaan dari Pemerintah Daerah; dan/atau | ||
d. memperoleh fasilitasi Pemerintah Daerah. | d. memperoleh fasilitasi Pemerintah Daerah.}} | ||
{{Perundangan pasal|6|2|Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Warisan Budaya dan Cagar Budaya berkewajiban: | |||
a. mendaftarkan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang diduga Cagar Budaya; | a. mendaftarkan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang diduga Cagar Budaya; | ||
| Baris 209: | Baris 209: | ||
e. menyelamatkan Cagar Budaya apabila terjadi keadaan darurat dan/atau bencana;dan/atau | e. menyelamatkan Cagar Budaya apabila terjadi keadaan darurat dan/atau bencana;dan/atau | ||
f. melaporkan jika ada kehilangan, kerusakan, dan kemusnahan Cagar Budaya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait. | f. melaporkan jika ada kehilangan, kerusakan, dan kemusnahan Cagar Budaya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.}} | ||
{{Perundangan pasal|6|3|Setiap orang yang menemukan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan geografis yang diduga Cagar Budaya berkewajiban melaporkan kepada instansi yang berkewenangan di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.}} | |||
{{Perundangan pasal|6|4|Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.}} | |||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||