Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 61: Baris 61:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG CAGAR BUDAYA.
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG CAGAR BUDAYA.


=== BAB I KETENTUAN UMUM ===
===BAB I KETENTUAN UMUM===


==== Pasal 1 ====
====Pasal 1====
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:


Baris 151: Baris 151:
{{Perundangan ketentuan umum|42|Setiap orang|perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.}}
{{Perundangan ketentuan umum|42|Setiap orang|perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.}}


=== BAB II RUANG LINGKUP ===
===BAB II RUANG LINGKUP===


==== Pasal 2 ====
====Pasal 2====
Ruang lingkup Cagar Budaya meliputi:
Ruang lingkup Cagar Budaya meliputi:


Baris 166: Baris 166:
e. penghargaan;dan f. pembiayaan;
e. penghargaan;dan f. pembiayaan;


=== BAB III PELESTARIAN CAGAR BUDAYA ===
===BAB III PELESTARIAN CAGAR BUDAYA===
Bagian Kesatu
Bagian Kesatu
Umum
Umum


==== Pasal 3 ====
====Pasal 3====
(1) Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secaraakademis, teknis, dan administratif.
(1) Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secaraakademis, teknis, dan administratif.


Baris 180: Baris 180:
dokumentasi sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.
dokumentasi sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.


==== Pasal 4 ====
====Pasal 4====
(1) Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah atas upaya pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai.
(1) Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah atas upaya pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai.


(2) Tata cara memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
(2) Tata cara memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.


==== Pasal 5 ====
====Pasal 5====
Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya.
Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya.


==== Pasal 6 ====
====Pasal 6====
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak:
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak:


Baris 219: Baris 219:
Koordinasi Pelestarian
Koordinasi Pelestarian


==== Pasal 7 ====
====Pasal 7====
(1) Pemerintah Daerah mengkoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya antar semua pihak agar tercipta satu kesatuan Pelestarian Cagar Budaya.
(1) Pemerintah Daerah mengkoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya antar semua pihak agar tercipta satu kesatuan Pelestarian Cagar Budaya.


Baris 238: Baris 238:
Etika Pelestarian Cagar Budaya
Etika Pelestarian Cagar Budaya


==== Pasal 8 ====
====Pasal 8====
(1) Pemerintah Daerah menetapkan etika Pelestarian Cagar Budaya.
(1) Pemerintah Daerah menetapkan etika Pelestarian Cagar Budaya.


Baris 267: Baris 267:
Arahan Pelestarian
Arahan Pelestarian


==== Pasal 9 ====
====Pasal 9====
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya harus mengikuti arahan kebijakan Pelestarian.
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya harus mengikuti arahan kebijakan Pelestarian.


Baris 276: Baris 276:
Walikota.
Walikota.


==== Pasal 10 ====
====Pasal 10====
Pelestarian Benda Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
Pelestarian Benda Cagar Budaya harus mempertimbangkan:


Baris 283: Baris 283:
b. sifat dan kondisi Benda Cagar Budaya.
b. sifat dan kondisi Benda Cagar Budaya.


==== Pasal 11 ====
====Pasal 11====
Pelestarian Bangunan Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
Pelestarian Bangunan Cagar Budaya harus mempertimbangkan:


Baris 294: Baris 294:
d. kepemilikan dan kesesuian dengan lingkungan dan lokasi keberadaan bangunan, jenis, serta jumlah.
d. kepemilikan dan kesesuian dengan lingkungan dan lokasi keberadaan bangunan, jenis, serta jumlah.


==== Pasal 12 ====
====Pasal 12====
Pelestarian Struktur Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
Pelestarian Struktur Cagar Budaya harus mempertimbangkan:


Baris 303: Baris 303:
c. fasad struktur.
c. fasad struktur.


==== Pasal 13 ====
====Pasal 13====
Pelestarian Situs Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
Pelestarian Situs Cagar Budaya harus mempertimbangkan:


Baris 316: Baris 316:
e. citra situs.
e. citra situs.


==== Pasal 14 ====
====Pasal 14====
Pelestarian Kawasan Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
Pelestarian Kawasan Cagar Budaya harus mempertimbangkan:


Baris 359: Baris 359:
Umum
Umum


==== Pasal 15 ====
====Pasal 15====
(1) Setiap orang berkewajiban melakukan Perlindungan
(1) Setiap orang berkewajiban melakukan Perlindungan


Baris 378: Baris 378:
Penyelamatan
Penyelamatan


==== Pasal 16 ====
====Pasal 16====
(1) Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk:
(1) Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk:


Baris 388: Baris 388:
ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa.
ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa.


==== Pasal 17 ====
====Pasal 17====
(1) Cagar Budaya yang terancam rusak, hancur atau musnah dapat dipindahkan ketempat lain yang aman.
(1) Cagar Budaya yang terancam rusak, hancur atau musnah dapat dipindahkan ketempat lain yang aman.


Baris 395: Baris 395:
(3) Pemerintah Daerah, atau setiap orang yang melakukan penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru.
(3) Pemerintah Daerah, atau setiap orang yang melakukan penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru.


==== Pasal 18 ====
====Pasal 18====
Penyelamatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyelamatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Baris 402: Baris 402:
Pengamanan
Pengamanan


==== Pasal 19 ====
====Pasal 19====
(1) Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah.
(1) Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah.


Baris 413: Baris 413:
Ahli, pengamanan sebagainana diaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Instansi di bidang pelestarian Benda Cagar Budaya.
Ahli, pengamanan sebagainana diaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Instansi di bidang pelestarian Benda Cagar Budaya.


==== Pasal 20 ====
====Pasal 20====
Setiap orang dilarang:
Setiap orang dilarang:


Baris 422: Baris 422:
c. membawa Cagar Budaya keluar wilayah daerah bukan untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran, kecuali dengan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya.
c. membawa Cagar Budaya keluar wilayah daerah bukan untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran, kecuali dengan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya.


==== Pasal 21 ====
====Pasal 21====
(1) Masyarakat dapat berperan serta melakukan
(1) Masyarakat dapat berperan serta melakukan


Baris 435: Baris 435:
(5) Pelaksanaan pengamanan Cagar Budaya oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan pengamanan Cagar Budaya oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


==== Pasal 22 ====
====Pasal 22====
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dalam Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dalam Peraturan Walikota.


Baris 442: Baris 442:
Penetapan Zonasi
Penetapan Zonasi


==== Pasal 23 ====
====Pasal 23====
(1) Perlindungan Cagar Budaya dilakukan dengan menetapkan batas-batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem zonasi berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat yang memiliki atau menguasai Cagar Budaya.
(1) Perlindungan Cagar Budaya dilakukan dengan menetapkan batas-batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem zonasi berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat yang memiliki atau menguasai Cagar Budaya.


Baris 449: Baris 449:
(3) Sistem zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di daerah dapat dilakukan untuk tujuan edukatif, apresiasif, rekreatif, dan/atau religi.
(3) Sistem zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di daerah dapat dilakukan untuk tujuan edukatif, apresiasif, rekreatif, dan/atau religi.


==== Pasal 24 ====
====Pasal 24====
(1) Sistem zonasi mengatur fungsi ruang pada Cagar Budaya, baik vertikal maupun horizontal.
(1) Sistem zonasi mengatur fungsi ruang pada Cagar Budaya, baik vertikal maupun horizontal.


Baris 481: Baris 481:
Pemeliharaan
Pemeliharaan


==== Pasal 25 ====
====Pasal 25====
(1) Setiap orang wajib memelihara Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.
(1) Setiap orang wajib memelihara Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.


(2) Cagar Budaya yang diterlantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
(2) Cagar Budaya yang diterlantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah.


==== Pasal 26 ====
====Pasal 26====
(1) Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat Cagar Budaya berdasarkan pedoman dan tata cara Pemeliharaan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.
(1) Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat Cagar Budaya berdasarkan pedoman dan tata cara Pemeliharaan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.


Baris 503: Baris 503:
Pemugaran
Pemugaran


==== Pasal 27 ====
====Pasal 27====
(1) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekontruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.
(1) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekontruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.


Baris 541: Baris 541:
(10) Tata Cara pemrosesan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Walikota.
(10) Tata Cara pemrosesan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Walikota.


==== Pasal 28 ====
====Pasal 28====
(1) Pemugaran bangunan dan struktur golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan dengan syarat:
(1) Pemugaran bangunan dan struktur golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan dengan syarat:


Baris 562: Baris 562:
b. apabila kondisi bangunan dan struktur mengalami kerusakan dapat dilakukan perbaikan atau pembangunan kembali dengan bentuk aslinya menggunakan elemen sejenis atau memiliki karakter yang sama.
b. apabila kondisi bangunan dan struktur mengalami kerusakan dapat dilakukan perbaikan atau pembangunan kembali dengan bentuk aslinya menggunakan elemen sejenis atau memiliki karakter yang sama.


==== Pasal 29 ====
====Pasal 29====
(1) setiap kegiatan Pemugaran bangunan dan struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 harus dikoordinasi oleh Tenaga Ahli.
(1) setiap kegiatan Pemugaran bangunan dan struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 harus dikoordinasi oleh Tenaga Ahli.


(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat rekomendasi dari Tenaga Ahli.
(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat rekomendasi dari Tenaga Ahli.


==== Pasal 30 ====
====Pasal 30====
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diatur dalam Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diatur dalam Peraturan Walikota.


Baris 578: Baris 578:
Umum
Umum


==== Pasal 31 ====
====Pasal 31====
(1) Setiap orang dapat berperan serta melakukan Pengembangan Cagar Budaya.
(1) Setiap orang dapat berperan serta melakukan Pengembangan Cagar Budaya.


Baris 601: Baris 601:
(6) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya.
(6) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya.


==== Pasal 32 ====
====Pasal 32====
(1) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan berdasarkan jenisnya.
(1) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan berdasarkan jenisnya.


Baris 610: Baris 610:
(4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk situs dan/atau kawasan Cagar Budaya dilakukan dengan cara revitalisasi.
(4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk situs dan/atau kawasan Cagar Budaya dilakukan dengan cara revitalisasi.


==== Pasal 33 ====
====Pasal 33====
(1) Pengembangan Cagar Budaya yang berbentuk bangunan dan struktur dilakukan dengan tetap mempertahankan:
(1) Pengembangan Cagar Budaya yang berbentuk bangunan dan struktur dilakukan dengan tetap mempertahankan:


Baris 633: Baris 633:
Penelitian
Penelitian


==== Pasal 34 ====
====Pasal 34====
(1) Penelitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan pada setiap rencana pengembangan Cagar Budaya untuk menghimpun informasi dan mengungkap, memperdalam, serta menjelaskan nilai-nilai budaya.
(1) Penelitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan pada setiap rencana pengembangan Cagar Budaya untuk menghimpun informasi dan mengungkap, memperdalam, serta menjelaskan nilai-nilai budaya.


Baris 652: Baris 652:
Revitalisasi
Revitalisasi


==== Pasal 35 ====
====Pasal 35====
(1) Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b terhadap potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.
(1) Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b terhadap potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.


Baris 665: Baris 665:
(6) Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian.
(6) Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian.


==== Pasal 36 ====
====Pasal 36====
Ketentuan lebih lanjut mengenai Revitalisasi sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dalam Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Revitalisasi sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dalam Peraturan Walikota.


Baris 672: Baris 672:
Adaptasi
Adaptasi


==== Pasal 37 ====
====Pasal 37====
(1) Adaptasi terhadap Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan:
(1) Adaptasi terhadap Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan:


Baris 687: Baris 687:
c. mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.
c. mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.


==== Pasal 38 ====
====Pasal 38====
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dalam Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dalam Peraturan Walikota.


Baris 694: Baris 694:
Pemanfaatan
Pemanfaatan


==== Pasal 39 ====
====Pasal 39====
(1) Pemerintah daerah dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, ekonomi, pendidikan, penelitan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, agama, kebudayaan, dan pariwisata.
(1) Pemerintah daerah dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, ekonomi, pendidikan, penelitan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, agama, kebudayaan, dan pariwisata.


Baris 716: Baris 716:
e. mendasarkan materi promosi pada informasi yang lengkap, dan akurat bersumber pada hasil kajian.
e. mendasarkan materi promosi pada informasi yang lengkap, dan akurat bersumber pada hasil kajian.


==== Pasal 40 ====
====Pasal 40====
Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.
Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.


==== Pasal 41 ====
====Pasal 41====
(1) Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
(1) Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.


(2) Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izin Pemerintah Daerah sesuai dengan peringkat Cagar Budaya.
(2) Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izin Pemerintah Daerah sesuai dengan peringkat Cagar Budaya.


==== Pasal 42 ====
====Pasal 42====
(1) Pemanfaatan lokasi temuan yang telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya wajib memperhatikan fungsi ruang dan perlindungannya.
(1) Pemanfaatan lokasi temuan yang telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya wajib memperhatikan fungsi ruang dan perlindungannya.


Baris 733: Baris 733:
(4) Biaya pengembalian seperti keadaan semula dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar Budaya.
(4) Biaya pengembalian seperti keadaan semula dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar Budaya.


==== Pasal 43 ====
====Pasal 43====
Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar Budaya yang tercatat sebagai Cagar Budaya Daerah atau dimiliki dan/atau dikuasai setiap orang atau dikuasai Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan atas izin Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar Budaya yang tercatat sebagai Cagar Budaya Daerah atau dimiliki dan/atau dikuasai setiap orang atau dikuasai Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan atas izin Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


==== Pasal 44 ====
====Pasal 44====
Pemanfaatan koleksi berupa Cagar Budaya di museum dilakukan untuk pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, sosial, dan/atau pariwisata.
Pemanfaatan koleksi berupa Cagar Budaya di museum dilakukan untuk pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, sosial, dan/atau pariwisata.


==== Pasal 45 ====
====Pasal 45====
Setiap orang dilarang:
Setiap orang dilarang:


Baris 746: Baris 746:
b. memanfaatkan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dengan cara perbanyakan, kecuali dengan seizin Walikota.
b. memanfaatkan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dengan cara perbanyakan, kecuali dengan seizin Walikota.


==== Pasal 46 ====
====Pasal 46====
(1) Warga Negara asing dan/atau badan hukum asing tidak dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya, kecuali warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang tinggal atau menetap di Daerah.
(1) Warga Negara asing dan/atau badan hukum asing tidak dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya, kecuali warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang tinggal atau menetap di Daerah.


(2) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membawa Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian, keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membawa Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian, keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


==== Pasal 47 ====
====Pasal 47====
(1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya Peringkat Kota baik seluruh maupun sebagian, kecuali atas izin Walikota.
(1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya Peringkat Kota baik seluruh maupun sebagian, kecuali atas izin Walikota.


(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.


==== Pasal 48 ====
====Pasal 48====
(1) Setiap orang yang membawa cagar budaya keluar
(1) Setiap orang yang membawa cagar budaya keluar


Baris 764: Baris 764:
(3) Tata cara pemberian Izin membawa Cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(3) Tata cara pemberian Izin membawa Cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.


==== Pasal 49 ====
====Pasal 49====
(1) Setiap orang dilarang membawa cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur kecuali memiliki Izin membawa Cagar Budaya Keluar daerah dalam Provinsi Jawa Timur.
(1) Setiap orang dilarang membawa cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur kecuali memiliki Izin membawa Cagar Budaya Keluar daerah dalam Provinsi Jawa Timur.


(2) Setiap orang dilarang membawa cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur tidak sesuai obyek, tujuan yang tertera dalam Izin membawa Cagar Budaya Keluar daerah dalam Provinsi Jawa Timur.
(2) Setiap orang dilarang membawa cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur tidak sesuai obyek, tujuan yang tertera dalam Izin membawa Cagar Budaya Keluar daerah dalam Provinsi Jawa Timur.


=== BAB IV REGISTRASI DAERAH ===
===BAB IV REGISTRASI DAERAH===
Bagian Kesatu
Bagian Kesatu


Umum
Umum


==== Pasal 50 ====
====Pasal 50====
Registrasi Daerah Cagar Budaya meliputi:
Registrasi Daerah Cagar Budaya meliputi:


Baris 789: Baris 789:
Pendaftaran
Pendaftaran


==== Pasal 51 ====
====Pasal 51====
Pendaftaran Cagar Budaya dilakukan dengan tahapan:
Pendaftaran Cagar Budaya dilakukan dengan tahapan:


Baris 800: Baris 800:
d. verifikasi.
d. verifikasi.


==== Pasal 52 ====
====Pasal 52====
Pra pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan cara:
Pra pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan cara:


Baris 817: Baris 817:
4. kebutuhan ruang bagi Pelestarian.
4. kebutuhan ruang bagi Pelestarian.


==== Pasal 53 ====
====Pasal 53====
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah.


==== Pasal 54 ====
====Pasal 54====
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah Daerah tanpa dipungut biaya.
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah Daerah tanpa dipungut biaya.


Baris 829: Baris 829:
(4) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil oleh Pemerintah Daerah.
(4) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil oleh Pemerintah Daerah.


===== Pasal 55 =====
==== Pasal 55 ====
Pemerintah Daerah membantu pendaftaran Cagar Budaya dalam sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital dan/atau nondigital.
Pemerintah Daerah membantu pendaftaran Cagar Budaya dalam sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital dan/atau nondigital.


===== Pasal 56 =====
==== Pasal 56 ====
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan dengan cara:
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan dengan cara:


Baris 843: Baris 843:
(3) Petugas penerima pendaftaran dapat mengembalikan data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya apabila terdapat kekurangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Petugas penerima pendaftaran dapat mengembalikan data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya apabila terdapat kekurangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.


===== Pasal 57 =====
==== Pasal 57 ====
(1) Objek dan/atau obyek yang diduga Cagar Budaya yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan verifikasi oleh Tenaga Ahli.
(1) Objek dan/atau obyek yang diduga Cagar Budaya yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan verifikasi oleh Tenaga Ahli.


Baris 862: Baris 862:
Pengkajian
Pengkajian


==== Pasal 58 ====
====Pasal 58====
(1) Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya.
(1) Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya.


Baris 873: Baris 873:
(5) Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.
(5) Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.


==== Pasal 59 ====
====Pasal 59====
Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan dilakukan oleh Kurator dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli.
Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan dilakukan oleh Kurator dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli.


==== Pasal 60 ====
====Pasal 60====
(1) Pengkajian atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilakukan oleh Tim Ahli untuk menghasilkan rekomendasi tentang status dan peringkat Cagar Budaya.
(1) Pengkajian atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilakukan oleh Tim Ahli untuk menghasilkan rekomendasi tentang status dan peringkat Cagar Budaya.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Baris 884: Baris 884:
b. penilaian status Cagar Budaya; dan c. penilaian peringkat Cagar Budaya.
b. penilaian status Cagar Budaya; dan c. penilaian peringkat Cagar Budaya.


==== Pasal 61 ====
====Pasal 61====
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dan huruf b untuk menentukan status Cagar Budaya berdasarkan kriteria:
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dan huruf b untuk menentukan status Cagar Budaya berdasarkan kriteria:


Baris 906: Baris 906:
(4) Dalam hal kajian berupa kesimpulan bahwa Cagar Budaya dinyatakan tidak layak untuk ditetapkan, Tim Ahli menyampaikan surat pemberitahuan ketidaklayakan kepada Pendaftar melalui Petugas Pendaftar.
(4) Dalam hal kajian berupa kesimpulan bahwa Cagar Budaya dinyatakan tidak layak untuk ditetapkan, Tim Ahli menyampaikan surat pemberitahuan ketidaklayakan kepada Pendaftar melalui Petugas Pendaftar.


==== Pasal 62 ====
====Pasal 62====
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap:
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap:
a. hasil pengkajian status;
a. hasil pengkajian status;
Baris 931: Baris 931:
Penetapan
Penetapan


==== Pasal 63 ====
====Pasal 63====
(1) Penetapan benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya didasarkan pada pertimbangan dari Tim Ahli.
(1) Penetapan benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya didasarkan pada pertimbangan dari Tim Ahli.


(2) Walikota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.
(2) Walikota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.


==== Pasal 64 ====
====Pasal 64====
(1) Walikota melalui pejabat yang ditunjuk memberitahukan tentang penetapan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) kepada pemilik Cagar Budaya dimaksud.
(1) Walikota melalui pejabat yang ditunjuk memberitahukan tentang penetapan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) kepada pemilik Cagar Budaya dimaksud.


Baris 945: Baris 945:
Pelaporan
Pelaporan


==== Pasal 65 ====
====Pasal 65====
Walikota atau pejabat yang ditunjuk melaporkan keputusan penetapan cagar budaya ke kementerian yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
Walikota atau pejabat yang ditunjuk melaporkan keputusan penetapan cagar budaya ke kementerian yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan.


==== Pasal 66 ====
====Pasal 66====
Setelah tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya, pemilik Cagar Budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa:
Setelah tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya, pemilik Cagar Budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa:


Baris 955: Baris 955:
b. surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. (diusulkan untuk dihapuskan)
b. surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. (diusulkan untuk dihapuskan)


=== BAB V PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA ===
===BAB V PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA===
Bagian Kesatu
Bagian Kesatu


Umum
Umum


==== Pasal 67 ====
====Pasal 67====
(1) Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan pihak terkait melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan berdasarkan peringkat dan jenis objek cagar budaya.
(1) Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan pihak terkait melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan berdasarkan peringkat dan jenis objek cagar budaya.


Baris 974: Baris 974:
Perencanaan
Perencanaan


==== Pasal 68 ====
====Pasal 68====
(1) Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan Pelestarian Cagar Budaya.
(1) Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan Pelestarian Cagar Budaya.


Baris 1.025: Baris 1.025:
j. aturan pelaksanaan.
j. aturan pelaksanaan.


==== Pasal 69 ====
====Pasal 69====
(1) Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(1) Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


Baris 1.034: Baris 1.034:
Pelaksanaan
Pelaksanaan


==== Pasal 70 ====
====Pasal 70====
(1) Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Cagar Budaya berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan Pengelolaan kepada Instansi yang menangani Cagar Budaya.
(1) Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Cagar Budaya berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan Pengelolaan kepada Instansi yang menangani Cagar Budaya.


Baris 1.045: Baris 1.045:
Pembinaan
Pembinaan


==== Pasal 71 ====
====Pasal 71====
(1) Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan perlindungan dan pemanfaatan benda cagar budaya dan situs yang dilaksanakan oleh Perangkat Derah yang membidangi Cagar Budaya Bekerjasama dengan instansi terkait yang berwenang dalam pelestarian Cagar Budaya.
(1) Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan perlindungan dan pemanfaatan benda cagar budaya dan situs yang dilaksanakan oleh Perangkat Derah yang membidangi Cagar Budaya Bekerjasama dengan instansi terkait yang berwenang dalam pelestarian Cagar Budaya.


Baris 1.065: Baris 1.065:
Pengawasan
Pengawasan


==== Pasal 72 ====
====Pasal 72====
(1) Pengawasan pelestarian Cagar Budaya dilakukan secara berkala oleh instansi yang menangani Cagar Budaya melalui pemantauan dan evaluasi.
(1) Pengawasan pelestarian Cagar Budaya dilakukan secara berkala oleh instansi yang menangani Cagar Budaya melalui pemantauan dan evaluasi.


Baris 1.080: Baris 1.080:
(7) Masyarakat turut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar Budaya.
(7) Masyarakat turut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar Budaya.


=== BAB VI PERANAN MASYARAKAT ===
===BAB VI PERANAN MASYARAKAT===
Bagian Kesatu
Bagian Kesatu


Baris 1.089: Baris 1.089:
Hak Masyarakat
Hak Masyarakat


==== Pasal 73 ====
====Pasal 73====
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk:
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk:


Baris 1.111: Baris 1.111:
Kewajiban Masyarakat
Kewajiban Masyarakat


==== Pasal 74 ====
====Pasal 74====
(1) Pencarian Cagar Budaya atau diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau air.
(1) Pencarian Cagar Budaya atau diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau air.


Baris 1.122: Baris 1.122:
(5) Tata Cara pemberian izin sebagimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
(5) Tata Cara pemberian izin sebagimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.


==== Pasal 75 ====
====Pasal 75====
(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia. dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia. dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.


Baris 1.131: Baris 1.131:
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya melakukan pengkajian terhadap temuan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya melakukan pengkajian terhadap temuan.


==== Pasal 76 ====
====Pasal 76====
(1) Setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian dan mencegah serta menanggulangi kerusakan Cagar Budaya.
(1) Setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian dan mencegah serta menanggulangi kerusakan Cagar Budaya.


Baris 1.145: Baris 1.145:
Hak Pemilik, Penghuni, dan Pengelola
Hak Pemilik, Penghuni, dan Pengelola


==== Pasal 77 ====
====Pasal 77====
(1) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola yang melaksanakan pelestarian Cagar Budaya berhak mendapatkan insentif dari Pemerintah Daerah.
(1) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola yang melaksanakan pelestarian Cagar Budaya berhak mendapatkan insentif dari Pemerintah Daerah.


Baris 1.152: Baris 1.152:
(3) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola bangunan, situs dan/atau kawasan Cagar Budaya yang melaksanakan pemugaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, berhak mendapatkan kemudahan perizinan dan/atau insentif pembangunan lainnya.
(3) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola bangunan, situs dan/atau kawasan Cagar Budaya yang melaksanakan pemugaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, berhak mendapatkan kemudahan perizinan dan/atau insentif pembangunan lainnya.


==== Pasal 78 ====
====Pasal 78====
(1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
(1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.


Baris 1.159: Baris 1.159:
(3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan Negara, dapat dimiliki oleh penemu.
(3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan Negara, dapat dimiliki oleh penemu.


==== Pasal 79 ====
====Pasal 79====
(1) Pemberian kompensasi atas penemuan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberian kompensasi atas penemuan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baris 1.168: Baris 1.168:
Kewajiban Pemilik, Penghuni dan Pengelola
Kewajiban Pemilik, Penghuni dan Pengelola


==== Pasal 80 ====
====Pasal 80====
(1) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola yang memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan Benda, Struktur, Bangunan, Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya wajib memelihara kelestariannya.
(1) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola yang memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan Benda, Struktur, Bangunan, Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya wajib memelihara kelestariannya.


Baris 1.175: Baris 1.175:
(3) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola Kawasan dan/atau Bangunan Cagar Budaya wajib melaksanakan pemeliharaan atau pemugaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola Kawasan dan/atau Bangunan Cagar Budaya wajib melaksanakan pemeliharaan atau pemugaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


==== Pasal 81 ====
====Pasal 81====
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang atau musnah wajib melaporkannya kepada dinas yang bertanggungjawab di bidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang atau musnah wajib melaporkannya kepada dinas yang bertanggungjawab di bidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.


(2) Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar Budaya yang dikuasai dan/atau dimilikinya kepada dinas yang bertanggungjawab dibidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dikuasai dan/atau dimilikinya rusak dapat diambil alih oleh Pemerintah Daerah.
(2) Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar Budaya yang dikuasai dan/atau dimilikinya kepada dinas yang bertanggungjawab dibidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dikuasai dan/atau dimilikinya rusak dapat diambil alih oleh Pemerintah Daerah.


==== Pasal 82 ====
====Pasal 82====
(1) Setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap kewasan maupun bangunan Cagar Budaya harus mendapat izin dari Walikota.
(1) Setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap kewasan maupun bangunan Cagar Budaya harus mendapat izin dari Walikota.


Baris 1.192: Baris 1.192:
sebelumnya.
sebelumnya.


==== Pasal 83 ====
====Pasal 83====
(1) Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
(1) Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.


Baris 1.207: Baris 1.207:
Peningkatan Kesadaran dan Peran Serta Masyarakat
Peningkatan Kesadaran dan Peran Serta Masyarakat


==== Pasal 84 ====
====Pasal 84====
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Pelestarian Cagar Budaya.
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Pelestarian Cagar Budaya.


Baris 1.240: Baris 1.240:
(3) Peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dilakukan bersama lembaga lainnya.
(3) Peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dilakukan bersama lembaga lainnya.


==== Pasal 85 ====
====Pasal 85====
(1) Pemerintah Daerah dapat melalukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam Pelestarian Cagar Budaya.
(1) Pemerintah Daerah dapat melalukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam Pelestarian Cagar Budaya.


(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan degan perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan degan perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


=== BAB VII PENGHARGAAN ===
===BAB VII PENGHARGAAN===


==== Pasal 86 ====
====Pasal 86====
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya yang dengan sukarela melakukan Pelestarian secara konsisten dan berkelanjutan serta memenuhi kaidah Pelestarian terhadap Cagar Budaya dapat menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah.
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya yang dengan sukarela melakukan Pelestarian secara konsisten dan berkelanjutan serta memenuhi kaidah Pelestarian terhadap Cagar Budaya dapat menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah.


Baris 1.260: Baris 1.260:
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, prosedur penilaian dan penetapan, serta pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, prosedur penilaian dan penetapan, serta pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.


=== BAB VIII PEMBIAYAAN ===
===BAB VIII PEMBIAYAAN===


==== Pasal 87 ====
====Pasal 87====
(1) Pembiayaan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(1) Pembiayaan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah dan masyarakat.


Baris 1.279: Baris 1.279:
(3) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pelestarian dan Pengolahan Cagar Budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional dan keuangan Daerah.
(3) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pelestarian dan Pengolahan Cagar Budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional dan keuangan Daerah.


=== BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF ===
===BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF===


==== Pasal 88 ====
====Pasal 88====
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi.
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi.


Baris 1.296: Baris 1.296:
(3) Ketentuan mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(3) Ketentuan mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.


==== Pasal 89 ====
====Pasal 89====
(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk wajib mencabut izin yang terkait dengan dengan izin pemanfaatan, pemugaran dan pembongkaran apabila pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan.
(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk wajib mencabut izin yang terkait dengan dengan izin pemanfaatan, pemugaran dan pembongkaran apabila pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan.


Baris 1.307: Baris 1.307:
c. akibat hukum dari pencabutan ini.
c. akibat hukum dari pencabutan ini.


=== BAB X KETENTUAN PENUTUP ===
===BAB X KETENTUAN PENUTUP===


==== Pasal 90 ====
====Pasal 90====
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.


=== Penutup ===
===Penutup===
Ditetapkan di Malang pada tanggal 16 Januari 2018
Ditetapkan di Malang pada tanggal 16 Januari 2018


Baris 1.347: Baris 1.347:
NIP. 19650302 199003 1 019
NIP. 19650302 199003 1 019


=== Penjelasan ===
===Penjelasan===
PENJELASAN ATAS
PENJELASAN ATAS