Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 61: Baris 61:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG CAGAR BUDAYA.
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG CAGAR BUDAYA.


BAB I KETENTUAN UMUM
=== BAB I KETENTUAN UMUM ===
 
Pasal 1


==== Pasal 1 ====
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:


Baris 152: Baris 151:
{{Perundangan ketentuan umum|42|Setiap orang|perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.}}
{{Perundangan ketentuan umum|42|Setiap orang|perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.}}


BAB II RUANG LINGKUP
=== BAB II RUANG LINGKUP ===
 
Pasal 2


==== Pasal 2 ====
Ruang lingkup Cagar Budaya meliputi:
Ruang lingkup Cagar Budaya meliputi:


Baris 168: Baris 166:
e. penghargaan;dan f. pembiayaan;
e. penghargaan;dan f. pembiayaan;


BAB III PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
=== BAB III PELESTARIAN CAGAR BUDAYA ===
 
Bagian Kesatu
Bagian Kesatu
Umum
Umum


Pasal 3
==== Pasal 3 ====
(1) Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secaraakademis, teknis, dan administratif.


(1) Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secaraakademis, teknis, dan administratif.
(2) Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli dengan memperhatikan etika pelestarian.
(2) Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli dengan memperhatikan etika pelestarian.
(3) Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian.
(3) Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian.
(4) Pelestarian Cagar Budaya harus didukung oleh
(4) Pelestarian Cagar Budaya harus didukung oleh
dokumentasi sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.
dokumentasi sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.


10
==== Pasal 4 ====
Pasal 4
(1) Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah atas upaya pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai.


(1) Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah atas upaya pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai.
(2) Tata cara memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
(2) Tata cara memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.


Pasal 5
==== Pasal 5 ====
 
Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya.
Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya.


Pasal 6
==== Pasal 6 ====
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak:


(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar
a. memperoleh informasi tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
 
Budaya berhak:
 
a. memperoleh informasi tentang Pelestarian Warisan
 
Budaya dan Cagar Budaya;


b. memanfaatkan Cagar Budaya;
b. memanfaatkan Cagar Budaya;


c. memperoleh penghargaan dari Pemerintah Daerah;
c. memperoleh penghargaan dari Pemerintah Daerah; dan/atau
 
dan/atau


d. memperoleh fasilitasi Pemerintah Daerah.
d. memperoleh fasilitasi Pemerintah Daerah.


(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Warisan
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Warisan Budaya dan Cagar Budaya berkewajiban:
 
Budaya dan Cagar Budaya berkewajiban:


a. mendaftarkan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang diduga Cagar Budaya;
a. mendaftarkan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang diduga Cagar Budaya;
Baris 221: Baris 209:


e. menyelamatkan Cagar Budaya apabila terjadi keadaan darurat dan/atau bencana;dan/atau
e. menyelamatkan Cagar Budaya apabila terjadi keadaan darurat dan/atau bencana;dan/atau
f. melaporkan jika ada kehilangan, kerusakan, dan kemusnahan Cagar Budaya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian negara
f. melaporkan jika ada kehilangan, kerusakan, dan kemusnahan Cagar Budaya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.
Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.


11
(3) Setiap orang yang menemukan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan geografis yang diduga Cagar Budaya berkewajiban melaporkan kepada instansi yang berkewenangan di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.
(3) Setiap orang yang menemukan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan geografis yang diduga Cagar Budaya berkewajiban melaporkan kepada instansi yang berkewenangan di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.
(4) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)


diatur dalam Peraturan Walikota.
(4) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.


Paragraf 1
Paragraf 1
Koordinasi Pelestarian
Koordinasi Pelestarian


Pasal 7
==== Pasal 7 ====
(1) Pemerintah Daerah mengkoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya antar semua pihak agar tercipta satu kesatuan Pelestarian Cagar Budaya.
 
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dalam hal:


(1) Pemerintah Daerah mengkoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya antar semua pihak agar tercipta satu kesatuan Pelestarian Cagar Budaya.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1)
dilakukan dalam hal:
a. penetapan batas Situs dan Kawasan Cagar Budaya;
a. penetapan batas Situs dan Kawasan Cagar Budaya;
b. pembangunan infrastruktur pada situs dan Kawasan
 
Cagar Budaya;
b. pembangunan infrastruktur pada situs dan Kawasan Cagar Budaya;


c. penyusunan pedoman Cagar Budaya;
c. penyusunan pedoman Cagar Budaya;
d. penyusunan Rencana Induk Pelestarian Cagar
 
Budaya; dan
d. penyusunan Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya; dan
 
e. penyelamatan Cagar Budaya dalam keadaan darurat atau bencana.
e. penyelamatan Cagar Budaya dalam keadaan darurat atau bencana.


Paragraf 2
Paragraf 2
Etika Pelestarian Cagar Budaya
Etika Pelestarian Cagar Budaya


Pasal 8
==== Pasal 8 ====
(1) Pemerintah Daerah menetapkan etika Pelestarian Cagar Budaya.


(1) Pemerintah Daerah menetapkan etika Pelestarian
(2) Etika Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Cagar Budaya.
(2) Etika Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


meliputi:
a. Jujur dalam menyatakan kondisi yang sebenarnya dari Cagar Budaya terkait dengan nilai penting, keaslian, dan/atau keutuhan Cagar Budaya;
a. Jujur dalam menyatakan kondisi yang sebenarnya dari Cagar Budaya terkait dengan nilai penting, keaslian, dan/atau keutuhan Cagar Budaya;
b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, adat istiadat, nilai budaya, serta pandangan masyarakat;
b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, adat istiadat, nilai budaya, serta pandangan masyarakat;
c. bersikap terbuka kepada Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam memberikan informasi Cagar
Budaya;


12
c. bersikap terbuka kepada Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam memberikan informasi Cagar Budaya;
 
d. tidak terlibat dalam perdangangan Cagar Budaya secara ilegal;
d. tidak terlibat dalam perdangangan Cagar Budaya secara ilegal;
e. menjaga kerahasiaan sumber informasi jika diperlukan;
e. menjaga kerahasiaan sumber informasi jika diperlukan;
f. menelusuri hasil kajian yang pernah dilakukan;
f. menelusuri hasil kajian yang pernah dilakukan;
g. menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, keberagaman budaya, kearifan lokal, dan citra keistimewaan Daerah;
g. menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, keberagaman budaya, kearifan lokal, dan citra keistimewaan Daerah;
h. mengedepankan kepentingan masyarakat;
h. mengedepankan kepentingan masyarakat;


i. menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup; dan
i. menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup; dan
j. memperhatikan standart/baku mutu penelitian akademis sesuai dengan bidang kajian.
j. memperhatikan standart/baku mutu penelitian akademis sesuai dengan bidang kajian.


Paragraf 3
Paragraf 3
Arahan Pelestarian
Arahan Pelestarian


Pasal 9
==== Pasal 9 ====
 
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya harus mengikuti arahan kebijakan Pelestarian.
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya harus mengikuti arahan kebijakan Pelestarian.
(2) Arahan kebijakan Pelestarian sebagaimana dimaksud


pada ayat (1) berisi hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam Pelestarian Cagar Budaya.
(2) Arahan kebijakan Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam Pelestarian Cagar Budaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan bentuk


Pelestarian Cagar Budaya diatur dalam Peraturan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan bentuk Pelestarian Cagar Budaya diatur dalam Peraturan


Walikota.
Walikota.


Pasal 10
==== Pasal 10 ====
Pelestarian Benda Cagar Budaya harus mempertimbangkan:


Pelestarian Benda Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
a. bentuk; dan
a. bentuk; dan


b. sifat dan kondisi Benda Cagar Budaya.
b. sifat dan kondisi Benda Cagar Budaya.


Pasal 11
==== Pasal 11 ====
Pelestarian Bangunan Cagar Budaya harus mempertimbangkan:


Pelestarian Bangunan Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
a. peringkat dan golongan Bangunan Cagar Budaya;
a. peringkat dan golongan Bangunan Cagar Budaya;


b. keaslian bangunan (bentuk corak/tipe/langgam
b. keaslian bangunan (bentuk corak/tipe/langgam arsitektur, bahan, tata letak, struktur, teknik pengerjaan);


13
arsitektur, bahan, tata letak, struktur, teknik pengerjaan);
c. kondisi bangunan; dan
c. kondisi bangunan; dan


d. kepemilikan dan kesesuian dengan lingkungan dan lokasi keberadaan bangunan, jenis, serta jumlah.
d. kepemilikan dan kesesuian dengan lingkungan dan lokasi keberadaan bangunan, jenis, serta jumlah.


Pasal 12
==== Pasal 12 ====
Pelestarian Struktur Cagar Budaya harus mempertimbangkan:


Pelestarian Struktur Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
a. ciri asli;
a. ciri asli;


b. bentuk; dan/atau c. fasad struktur.
b. bentuk; dan/atau  


Pasal 13
c. fasad struktur.


==== Pasal 13 ====
Pelestarian Situs Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
Pelestarian Situs Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
a. pemanfaatan; b. daya dukung; c. daya tampung;
 
a. pemanfaatan;  
 
b. daya dukung;  
 
c. daya tampung;
 
d. memperkuat nilai penting dan identitas; dan
d. memperkuat nilai penting dan identitas; dan


e. citra situs.
e. citra situs.


Pasal 14
==== Pasal 14 ====
Pelestarian Kawasan Cagar Budaya harus mempertimbangkan:


Pelestarian Kawasan Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
a. langgam arsitekstur bernuansa budaya sebagai pembetuk citra kawasan;
a. langgam arsitekstur bernuansa budaya sebagai pembetuk citra kawasan;
b. fasad bangunan pada jalan utama;
b. fasad bangunan pada jalan utama;


Baris 331: Baris 326:


d. elemen/unsur utama pembentuk kawasan yang meliputi:
d. elemen/unsur utama pembentuk kawasan yang meliputi:
1. tata ruang;
1. tata ruang;


Baris 347: Baris 343:
e. penanda toponimi kampong;
e. penanda toponimi kampong;


14
f. bangunan, struktur, dan situs Cagar Budaya yang merupakan isi dari kawasan yang menjadi prioritas untuk dilestarikan;
f. bangunan, struktur, dan situs Cagar Budaya yang merupakan isi dari kawasan yang menjadi prioritas untuk dilestarikan;
g. definisi dan zonasi kawasan;
g. definisi dan zonasi kawasan;


h. revitalisasi kawasan; dan
h. revitalisasi kawasan; dan


i. ciri asli lanskap budaya dan/atau Kawasan Cagar
i. ciri asli lanskap budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.


Budaya sebelum dilakukan adaptasi.
Bagian Kedua


Bagian Kedua
Perlindungan
Perlindungan


Paragraf 1
Paragraf 1
Umum
Umum


Pasal 15
==== Pasal 15 ====
 
(1) Setiap orang berkewajiban melakukan Perlindungan
(1) Setiap orang berkewajiban melakukan Perlindungan


Baris 380: Baris 375:


Paragraf 2
Paragraf 2
Penyelamatan
Penyelamatan


Pasal 16
==== Pasal 16 ====
 
(1) Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk:
(1) Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk:


a. mencegah kerusakannya karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan
a. mencegah kerusakannya karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan
b. mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan


dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(2) Penyelamatan sebagaimana yang dimaksud pada
(2) Penyelamatan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa.
ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa.


15
==== Pasal 17 ====
Pasal 17
(1) Cagar Budaya yang terancam rusak, hancur atau musnah dapat dipindahkan ketempat lain yang aman.


(1) Cagar Budaya yang terancam rusak, hancur atau musnah dapat dipindahkan ketempat lain yang aman.
(2) Pemindahan Cagar Budaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatannya di bawah koordinasi Tenaga Ahli.
(2) Pemindahan Cagar Budaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatannya di bawah koordinasi Tenaga Ahli.
(3) Pemerintah Daerah, atau setiap orang yang melakukan penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru.
(3) Pemerintah Daerah, atau setiap orang yang melakukan penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru.


Pasal 18
==== Pasal 18 ====
 
Penyelamatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyelamatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 3
Paragraf 3
Pengamanan
Pengamanan


Pasal 19
==== Pasal 19 ====
(1) Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah.


(1) Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah.
(2) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.
(2) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud


pada ayat (1) menjadi kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.
(3) Pemerintah Daerah mengamankan Cagar Budaya dalam hal pemilik dan/atau yang menguasainya tidak dapat mengamankan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(3) Pemerintah Daerah mengamankan Cagar Budaya dalam hal pemilik dan/atau yang menguasainya tidak dapat mengamankan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki Tenaga
(4) dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki Tenaga


Ahli, pengamanan sebagainana diaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Instansi di bidang pelestarian Benda Cagar Budaya.
Ahli, pengamanan sebagainana diaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Instansi di bidang pelestarian Benda Cagar Budaya.


Pasal 20
==== Pasal 20 ====
 
Setiap orang dilarang:
Setiap orang dilarang:


a. merusak, menghilangkan dan/atau mengambil
a. merusak, menghilangkan dan/atau mengambil dengan tanpa hak atas Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal; dan


16
dengan tanpa hak atas Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal; dan
b. memindahkan dan/atau memisahkan Cagar Budaya peringkat kota, baik seluruh maupun sebagian, kecuali dengan izin Walikota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
b. memindahkan dan/atau memisahkan Cagar Budaya peringkat kota, baik seluruh maupun sebagian, kecuali dengan izin Walikota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
c. membawa Cagar Budaya keluar wilayah daerah bukan untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran, kecuali dengan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya.
c. membawa Cagar Budaya keluar wilayah daerah bukan untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran, kecuali dengan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 21
==== Pasal 21 ====
 
(1) Masyarakat dapat berperan serta melakukan
(1) Masyarakat dapat berperan serta melakukan


Baris 436: Baris 428:


(2) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
(2) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
(3) Pengamanan Cagar Budaya dapat dilakukan dengan memberi pelindung, menyimpan, dan/atau menempatkannya pada tempat yang terhindar dari gangguan alam dan manusia.
(3) Pengamanan Cagar Budaya dapat dilakukan dengan memberi pelindung, menyimpan, dan/atau menempatkannya pada tempat yang terhindar dari gangguan alam dan manusia.
(4) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus.
(4) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus.
(5) Pelaksanaan pengamanan Cagar Budaya oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan pengamanan Cagar Budaya oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 22
==== Pasal 22 ====
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dalam Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dalam Peraturan Walikota.


17
Paragraf 4
Paragraf 4
Penetapan Zonasi
Penetapan Zonasi


Pasal 23
==== Pasal 23 ====
(1) Perlindungan Cagar Budaya dilakukan dengan menetapkan batas-batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem zonasi berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat yang memiliki atau menguasai Cagar Budaya.


(1) Perlindungan Cagar Budaya dilakukan dengan menetapkan batas-batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem zonasi berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat yang memiliki atau menguasai Cagar Budaya.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat sifat dan karakter, kondisi, keluasan, serta lingkungan situs atau kawasan Cagar Budaya.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat sifat dan karakter, kondisi, keluasan, serta lingkungan situs atau kawasan Cagar Budaya.
(3) Sistem zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di daerah dapat dilakukan untuk tujuan edukatif, apresiasif, rekreatif, dan/atau religi.
(3) Sistem zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di daerah dapat dilakukan untuk tujuan edukatif, apresiasif, rekreatif, dan/atau religi.


Pasal 24
==== Pasal 24 ====
 
(1) Sistem zonasi mengatur fungsi ruang pada Cagar Budaya, baik vertikal maupun horizontal.
(1) Sistem zonasi mengatur fungsi ruang pada Cagar
 
Budaya, baik vertikal maupun horizontal.


(2) Pengaturan zonasi secara vertikal dapat dilakukan terhadap lingkungan alam di atas Cagar Budaya di darat dan/atau di air.
(2) Pengaturan zonasi secara vertikal dapat dilakukan terhadap lingkungan alam di atas Cagar Budaya di darat dan/atau di air.
(3) Sistem zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


dapat terdiri atas:
(3) Sistem zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:


a. Zona inti;
a. Zona inti;
Baris 469: Baris 460:
b. Zona penyangga;
b. Zona penyangga;


c. Zona pengembangan; dan/atau d. Zona penunjang.
c. Zona pengembangan; dan/atau  
 
d. Zona penunjang.
 
(4) Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibagi dalam kategori intesif dan ekstensif, dengan arah kategorisasi:
(4) Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibagi dalam kategori intesif dan ekstensif, dengan arah kategorisasi:
a. kategori intensif diarahkan bagi Pelestarian situs atau kawasan secara ketat dari sisi keaslian
a. kategori intensif diarahkan bagi Pelestarian situs atau kawasan secara ketat dari sisi keaslian
dengan tingkat perubahan sangat terbatas;
dengan tingkat perubahan sangat terbatas;


18
b. kategori ekstensif diarahkan bagi Peletarian isi situs atau kawasan dengan cara lebih longgar yang disesuikan dengan keselarasan dan kesesuaian terhadap kategori intensif.
b. kategori ekstensif diarahkan bagi Peletarian isi situs atau kawasan dengan cara lebih longgar yang disesuikan dengan keselarasan dan kesesuaian terhadap kategori intensif.
(5) Penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan
(5) Penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan


berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat.
berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem Zonasi diatur dalam Peraturan Walikota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem Zonasi diatur dalam Peraturan Walikota.


Paragraf 5
Paragraf 5
Pemeliharaan
Pemeliharaan


Pasal 25
==== Pasal 25 ====
(1) Setiap orang wajib memelihara Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.


(1) Setiap orang wajib memelihara Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.
(2) Cagar Budaya yang diterlantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
(2) Cagar Budaya yang diterlantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah.


Pasal 26
==== Pasal 26 ====
(1) Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat Cagar Budaya berdasarkan pedoman dan tata cara Pemeliharaan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.


(1) Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat Cagar Budaya berdasarkan pedoman dan tata cara Pemeliharaan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.
(2) Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di lokasi asli atau di tempat lain, setelah lebih dahulu didokumentasikan secara lengkap.
(2) Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di lokasi asli atau di tempat lain, setelah lebih dahulu didokumentasikan secara lengkap.
(3) Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi Cagar Budaya.
(3) Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi Cagar Budaya.
(4) Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada


ayat (3) yang berasal dari air harus dilakukan sejak
(4) Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari air harus dilakukan sejak proses pengangkatan sampai ke tempat penyimpanan dengan tata cara khusus.


19
proses pengangkatan sampai ke tempat penyimpanan dengan tata cara khusus.
(5) Pemerintah Daerah dapat mengangkat atau menempatkan Juru Pelihara untuk melakukan perawatan Cagar Budaya.
(5) Pemerintah Daerah dapat mengangkat atau menempatkan Juru Pelihara untuk melakukan perawatan Cagar Budaya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata


cara Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.


Paragraf 6
Paragraf 6
Pemugaran
Pemugaran


Pasal 27
==== Pasal 27 ====
(1) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekontruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.


(1) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekontruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.
(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Cagar Budaya yang berbentuk bangunan dan struktur.
(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Cagar Budaya yang berbentuk bangunan dan struktur.
(3) Bangunan dan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digolongkan menjadi:
(3) Bangunan dan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digolongkan menjadi:
a. golongan I adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan sangat ketat dan sangat terbatas;
a. golongan I adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan sangat ketat dan sangat terbatas;
b. golongan II adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan ketat dan dimungkinkan perubahan tata ruang terbatas; dan
b. golongan II adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan ketat dan dimungkinkan perubahan tata ruang terbatas; dan
c. golongan III adalah bangunan dan struktur yang


dipugar dengan cukup ketat dan dimungkinkan perubahan elemen bangunan dan tata ruang.
c. golongan III adalah bangunan dan struktur yang dipugar dengan cukup ketat dan dimungkinkan perubahan elemen bangunan dan tata ruang.
 
(4) Bangunan dan struktur golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki tingkat keaslian paling sedikut 80% (delapan puluh persen).
(4) Bangunan dan struktur golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki tingkat keaslian paling sedikut 80% (delapan puluh persen).
(5) Bangunan dan struktur golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki tingkat
(5) Bangunan dan struktur golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki tingkat
keaslian paling sedikit 50% (lima puluh persen).
keaslian paling sedikit 50% (lima puluh persen).


20
(6) Bangunan dan struktur golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki tingkat keaslian paling banyak 50% (lima puluh persen).
(6) Bangunan dan struktur golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki tingkat keaslian paling banyak 50% (lima puluh persen).
(7) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur


Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(7) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:


harus memperhatikan:
a. keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan;


a. keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan;
b. kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin;
b. kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin;
c. penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak;
c. penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak;
d. kompetensi pelaksana bidang pemugaran; dan
d. kompetensi pelaksana bidang pemugaran; dan


e. penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keselamatan Cagar Budaya.
e. penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keselamatan Cagar Budaya.
(8) Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan fisik harus didahului analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan fisik harus didahului analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur


Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(9) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin Walikota.
 
wajib memperoleh izin Walikota.


(10) Tata Cara pemrosesan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Walikota.
(10) Tata Cara pemrosesan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Walikota.


Pasal 28
==== Pasal 28 ====
(1) Pemugaran bangunan dan struktur golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan dengan syarat:


(1) Pemugaran bangunan dan struktur golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan dengan syarat:
a. tidak boleh diubah dari aslinya; dan
a. tidak boleh diubah dari aslinya; dan
b. apabila kondisi bangunan dan struktur rusak dapat dilakukan perbaikan sesuai aslinya dengan menggunakan komponen yang sama atau sejenis atau memiliki karakter yang sama dengan perubahan bahan paling banyak 20% (dua puluh
persen).


21
b. apabila kondisi bangunan dan struktur rusak dapat dilakukan perbaikan sesuai aslinya dengan menggunakan komponen yang sama atau sejenis atau memiliki karakter yang sama dengan perubahan bahan paling banyak 20% (dua puluh persen).
 
(2) Pemugaran bangunan dan struktir golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b dengan syarat:
(2) Pemugaran bangunan dan struktir golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b dengan syarat:
a. dimungkinkan perubahan tata ruang dari aslinya;
a. dimungkinkan perubahan tata ruang dari aslinya;
b. apabila kondisi bangunan dan struktur rusak dapat dilakukan perbaikan atau pemba-ngunan kembali sesuai aslinya dengan menggunakan komponen yang sama atau sejenis atau memiliki karakter yang sama; dan
b. apabila kondisi bangunan dan struktur rusak dapat dilakukan perbaikan atau pemba-ngunan kembali sesuai aslinya dengan menggunakan komponen yang sama atau sejenis atau memiliki karakter yang sama; dan
c. perubahan tata ruang dan penggantian bahan paling banyak 40% (empat puluh persen).
c. perubahan tata ruang dan penggantian bahan paling banyak 40% (empat puluh persen).
(3) Pemugaran bangunan dan struktur golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dengan syarat:
(3) Pemugaran bangunan dan struktur golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dengan syarat:
a. dimungkinkan perubahan elemen bangnan dan tata ruang dari aslinya; dan
a. dimungkinkan perubahan elemen bangnan dan tata ruang dari aslinya; dan
b. apabila kondisi bangunan dan struktur mengalami kerusakan dapat dilakukan perbaikan atau pembangunan kembali dengan bentuk aslinya menggunakan elemen sejenis atau memiliki karakter yang sama.
b. apabila kondisi bangunan dan struktur mengalami kerusakan dapat dilakukan perbaikan atau pembangunan kembali dengan bentuk aslinya menggunakan elemen sejenis atau memiliki karakter yang sama.


Pasal 29
==== Pasal 29 ====
 
(1) setiap kegiatan Pemugaran bangunan dan struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 harus dikoordinasi oleh Tenaga Ahli.
(1) setiap kegiatan Pemugaran bangunan dan struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 harus dikoordinasi oleh Tenaga Ahli.
(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mendapat rekomendasi dari Tenaga Ahli.


Pasal 30
(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat rekomendasi dari Tenaga Ahli.


==== Pasal 30 ====
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diatur dalam Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diatur dalam Peraturan Walikota.


22
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Pengembangan
Pengembangan


Paragraf 1
Paragraf 1
Umum
Umum


Pasal 31
==== Pasal 31 ====
(1) Setiap orang dapat berperan serta melakukan Pengembangan Cagar Budaya.


(1) Setiap orang dapat berperan serta melakukan
(2) Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;


Pengembangan Cagar Budaya.
a. Penelitian;


(2) Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
b. Revitalisasi; dan
a. Penelitian;


b. Revitalisasi; dan c. Adaptasi.
c. Adaptasi.
(3) Setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar


Budaya setelah memperoleh;
(3) Setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh;


a. izin Walikota; dan
a. izin Walikota; dan


b. izin dari pemilik dan/atau yang menguasai Cagar
b. izin dari pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.


Budaya.
(4) Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk Pemeliharaan Cagar Budaya dan peningkatan kesejateraan masyarakat.


(4) Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk Pemeliharaan Cagar Budaya dan peningkatan kesejateraan masyarakat.
(5) Setiap kegiatan pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan pendokumentasian.
(5) Setiap kegiatan pengembangan Cagar Budaya


sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan pendokumentasian.
(6) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya.
(6) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya.


Pasal 32
==== Pasal 32 ====
(1) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan berdasarkan jenisnya.


(1) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan berdasarkan jenisnya.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Benda Cagar Budaya dilakukan dengan cara perbanyakan.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Benda Cagar Budaya dilakukan dengan cara perbanyakan.


23
(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bangunan dan/atau struktur Cagar Budaya dilakukan dengan cara adaptasi.
(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bangunan dan/atau struktur Cagar Budaya dilakukan dengan cara adaptasi.
(4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk situs dan/atau kawasan Cagar Budaya dilakukan dengan cara revitalisasi.
(4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk situs dan/atau kawasan Cagar Budaya dilakukan dengan cara revitalisasi.


Pasal 33
==== Pasal 33 ====
(1) Pengembangan Cagar Budaya yang berbentuk bangunan dan struktur dilakukan dengan tetap mempertahankan:


(1) Pengembangan Cagar Budaya yang berbentuk bangunan dan struktur dilakukan dengan tetap mempertahankan:
a. ciri asli muka dan/atau fasad bangunan atau struktur; dan
a. ciri asli muka dan/atau fasad bangunan atau struktur; dan
b. ciri asli lanskap budaya dan atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya tempat bangunan atau struktur berada.
b. ciri asli lanskap budaya dan atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya tempat bangunan atau struktur berada.
(2) Pengembangan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada:
(2) Pengembangan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada:
a. nilai-nilai penting yang melekat pada Cagar budaya;
a. nilai-nilai penting yang melekat pada Cagar budaya;
b. penambahan fasilitas sarana dan prasarana secara terbatas sesuai dengan kebutuhan.
b. penambahan fasilitas sarana dan prasarana secara terbatas sesuai dengan kebutuhan.
c. pengubahan susunan ruang secara terbatas; dan d. gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan
estetika lingkungan di sekitarnya.


(3) Pengembagan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
c. pengubahan susunan ruang secara terbatas; dan
 
d. gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.


harus mendapat rekomendasi dari Tim Ahli.
(3) Pengembagan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat rekomendasi dari Tim Ahli.


Paragraf 2
Paragraf 2
Penelitian
Penelitian


Pasal 34
==== Pasal 34 ====
(1) Penelitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan pada setiap rencana pengembangan Cagar Budaya untuk menghimpun informasi dan mengungkap, memperdalam, serta menjelaskan nilai-nilai budaya.


(1) Penelitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan pada setiap rencana pengembangan Cagar Budaya untuk menghimpun informasi dan mengungkap, memperdalam, serta menjelaskan nilai-nilai budaya.
(2) Penelitian Cagar Budaya sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan melalui:
(2) Penelitian Cagar Budaya sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan melalui:
24
 
a. penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan
a. penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan
b. penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif.
b. penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat


dilakukan sebagai bagian dari analisis mengenai dampak lingkungan atau berdiri sendiri.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai bagian dari analisis mengenai dampak lingkungan atau berdiri sendiri.
 
(4) Proses dan hasil Penelitian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk kepentingan meningkatkan informasi dan promosi Cagar Budaya.
(4) Proses dan hasil Penelitian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk kepentingan meningkatkan informasi dan promosi Cagar Budaya.
(5) Pemerintah Daerah dan/atau penyelenggara penelitian menginformasikan dan mempublikasikan hasil penelitian kepada masyarakat.
(5) Pemerintah Daerah dan/atau penyelenggara penelitian menginformasikan dan mempublikasikan hasil penelitian kepada masyarakat.


Paragraf 3
Paragraf 3
Revitalisasi
Revitalisasi


Pasal 35
==== Pasal 35 ====
(1) Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b terhadap potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.


(1) Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b terhadap potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.
(2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Cagar Budaya.
(2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Cagar Budaya.
(3) Revitalisasi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan ciri budaya lokal dan memperkuat karakter Daerah.
(3) Revitalisasi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan ciri budaya lokal dan memperkuat karakter Daerah.
(4) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


disusun dalam rencana induk yang dikoordinasi oleh
(4) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rencana induk yang dikoordinasi oleh Tenaga Ahli.


Tenaga Ahli.
(5) Revitalisasi dengan menambah bangunan baru pergeseran, perubahan dan/atau pembongkaran, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(5) Revitalisasi dengan menambah bangunan baru pergeseran, perubahan dan/atau pembongkaran,


25
harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(6) Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian.
(6) Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian.


Pasal 36
==== Pasal 36 ====
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai Revitalisasi sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dalam Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Revitalisasi sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dalam Peraturan Walikota.


Paragraf 4
Paragraf 4
Adaptasi
Adaptasi


Pasal 37
==== Pasal 37 ====
(1) Adaptasi terhadap Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan:


(1) Adaptasi terhadap Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan:
a. ciri asli dan/atau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya; dan/ atau
a. ciri asli dan/atau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya; dan/ atau
b. ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan


tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar
b. ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.


Budaya sebelum dilakukan adaptasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:


(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya;
 
dilakukan dengan:
 
a. mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada
 
Cagar Budaya;


b. menambahkan fasilitas sesuai kebutuhan.
b. menambahkan fasilitas sesuai kebutuhan.


c. mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika
c. mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.
lingkungan di sekitarnya.
 
26
Pasal 38


==== Pasal 38 ====
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dalam Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dalam Peraturan Walikota.


Bagian Keempat
Bagian Keempat
Pemanfaatan
Pemanfaatan


Pasal 39
==== Pasal 39 ====
(1) Pemerintah daerah dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, ekonomi, pendidikan, penelitan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, agama, kebudayaan, dan pariwisata.


(1) Pemerintah daerah dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, ekonomi, pendidikan, penelitan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, agama, kebudayaan, dan pariwisata.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Tenaga Ahli.
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Tenaga Ahli.
(4) Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya.
(4) Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya.
(5) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa


izin Pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli, dukungan dana, dan/atau pelatihan.
(5) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa izin Pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli, dukungan dana, dan/atau pelatihan.
 
(6) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh setiap orang baik sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain maupun oleh instansi dalam Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi bidang kebudayaan dan pariwisata untuk memperkuat kelestarian Cagar Budaya, identitas budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan dengan:
(6) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh setiap orang baik sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain maupun oleh instansi dalam Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi bidang kebudayaan dan pariwisata untuk memperkuat kelestarian Cagar Budaya, identitas budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan dengan:
a. menyertakan lingkungan sekitar sebagai tujuan kedua atau pelengkap;
a. menyertakan lingkungan sekitar sebagai tujuan kedua atau pelengkap;
b. menempatkan Cagar Budaya sebagai poros serta menciptakan obyek dan daya tarik lain di sekitar
obyek utama;


27
b. menempatkan Cagar Budaya sebagai poros serta menciptakan obyek dan daya tarik lain di sekitar obyek utama;
 
c. diarahkan untuk menciptakan wisata minat khusus;
c. diarahkan untuk menciptakan wisata minat khusus;
d. mampu menempatkan wisatawan ikut serta dalam proses Pelestarian Cagar Budaya; dan
d. mampu menempatkan wisatawan ikut serta dalam proses Pelestarian Cagar Budaya; dan
e. mendasarkan materi promosi pada informasi yang


lengkap, dan akurat bersumber pada hasil kajian.
e. mendasarkan materi promosi pada informasi yang lengkap, dan akurat bersumber pada hasil kajian.
 
Pasal 40


==== Pasal 40 ====
Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.
Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.


Pasal 41
==== Pasal 41 ====
(1) Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.


(1) Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
(2) Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izin Pemerintah Daerah sesuai dengan peringkat Cagar Budaya.
(2) Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izin Pemerintah Daerah sesuai dengan peringkat Cagar Budaya.


Pasal 42
==== Pasal 42 ====
(1) Pemanfaatan lokasi temuan yang telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya wajib memperhatikan fungsi ruang dan perlindungannya.


(1) Pemanfaatan lokasi temuan yang telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya wajib memperhatikan fungsi ruang dan perlindungannya.
(2) Pemerintahan Daerah dapat menghentikan pemanfaatan atau membatalkan izin pemanfaatan Cagar Budaya apabila pemilik dan/atau menyebabkan rusaknya Cagar Budaya.
(2) Pemerintahan Daerah dapat menghentikan pemanfaatan atau membatalkan izin pemanfaatan Cagar Budaya apabila pemilik dan/atau menyebabkan rusaknya Cagar Budaya.
(3) Cagar Budaya yang tidak lagi dimanfaatkan harus dikembalikan seperti keadaan semula sebelum dimanfaatkan.
(3) Cagar Budaya yang tidak lagi dimanfaatkan harus dikembalikan seperti keadaan semula sebelum dimanfaatkan.
(4) Biaya pengembalian seperti keadaan semula
dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar
Budaya.
Pasal 43
Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar
Budaya yang tercatat sebagai Cagar Budaya Daerah atau


28
(4) Biaya pengembalian seperti keadaan semula dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar Budaya.
dimiliki dan/atau dikuasai setiap orang atau dikuasai Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan atas izin Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 44
==== Pasal 43 ====
Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar Budaya yang tercatat sebagai Cagar Budaya Daerah atau dimiliki dan/atau dikuasai setiap orang atau dikuasai Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan atas izin Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


==== Pasal 44 ====
Pemanfaatan koleksi berupa Cagar Budaya di museum dilakukan untuk pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, sosial, dan/atau pariwisata.
Pemanfaatan koleksi berupa Cagar Budaya di museum dilakukan untuk pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, sosial, dan/atau pariwisata.


Pasal 45
==== Pasal 45 ====
 
Setiap orang dilarang:
Setiap orang dilarang:


a. mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya;
a. mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya;
b. memanfaatkan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dengan cara perbanyakan, kecuali dengan seizin Walikota.
b. memanfaatkan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dengan cara perbanyakan, kecuali dengan seizin Walikota.


Pasal 46
==== Pasal 46 ====
 
(1) Warga Negara asing dan/atau badan hukum asing tidak dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya, kecuali warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang tinggal atau menetap di Daerah.
(1) Warga Negara asing dan/atau badan hukum asing tidak dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya, kecuali warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang tinggal atau menetap di Daerah.
(2) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing


sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membawa Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian, keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membawa Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian, keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Pasal 47


==== Pasal 47 ====
(1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya Peringkat Kota baik seluruh maupun sebagian, kecuali atas izin Walikota.
(1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya Peringkat Kota baik seluruh maupun sebagian, kecuali atas izin Walikota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Walikota.


29
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 48


==== Pasal 48 ====
(1) Setiap orang yang membawa cagar budaya keluar
(1) Setiap orang yang membawa cagar budaya keluar


Baris 786: Baris 764:
(3) Tata cara pemberian Izin membawa Cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(3) Tata cara pemberian Izin membawa Cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.


Pasal 49
==== Pasal 49 ====
(1) Setiap orang dilarang membawa cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur kecuali memiliki Izin membawa Cagar Budaya Keluar daerah dalam Provinsi Jawa Timur.


(1) Setiap orang dilarang membawa cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur kecuali memiliki Izin membawa Cagar Budaya Keluar daerah dalam Provinsi Jawa Timur.
(2) Setiap orang dilarang membawa cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur tidak sesuai obyek, tujuan yang tertera dalam Izin membawa Cagar Budaya Keluar daerah dalam Provinsi Jawa Timur.
(2) Setiap orang dilarang membawa cagar budaya keluar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur tidak sesuai obyek, tujuan yang tertera dalam Izin membawa Cagar Budaya Keluar daerah dalam Provinsi Jawa Timur.


BAB IV REGISTRASI DAERAH
=== BAB IV REGISTRASI DAERAH ===
Bagian Kesatu


Bagian Kesatu
Umum
Umum


Pasal 50
==== Pasal 50 ====
 
Registrasi Daerah Cagar Budaya meliputi:
Registrasi Daerah Cagar Budaya meliputi:


Baris 804: Baris 781:
b. Pengkajian;
b. Pengkajian;


c. Penetapan; dan d. Pelaporan.
c. Penetapan; dan  
 
d. Pelaporan.


Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pendaftaran
Pendaftaran


Pasal 51
==== Pasal 51 ====
 
Pendaftaran Cagar Budaya dilakukan dengan tahapan:
Pendaftaran Cagar Budaya dilakukan dengan tahapan:


a. pra pendaftaran;
a. pra pendaftaran;


30
b. pendaftaran
b. pendaftaran
c. klarifikasi; dan d. verifikasi.


Pasal 52
c. klarifikasi; dan
 
d. verifikasi.


==== Pasal 52 ====
Pra pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan cara:
Pra pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan cara:
a. mendiskripsikan dan mendokumentasikan objek yang diduga Cagar Budaya berdasarkan usianya, kelangkaan jenisnya, keunikan rancangannya, keterbatasan jumlahnya, dan/atau kepentingan nilainya bagi masyarakat;
a. mendiskripsikan dan mendokumentasikan objek yang diduga Cagar Budaya berdasarkan usianya, kelangkaan jenisnya, keunikan rancangannya, keterbatasan jumlahnya, dan/atau kepentingan nilainya bagi masyarakat;
b. pengumpulan data objek atau objek yang diduga


sebagai Cagar Budaya meliputi: nama, bentuk, jenis, ukuran, bahan, warna, satuan ruang, wilayah administrasi, pemilik/ yang menguasai, pemanfaatan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan deskripsi;
b. pengumpulan data objek atau objek yang diduga sebagai Cagar Budaya meliputi: nama, bentuk, jenis, ukuran, bahan, warna, satuan ruang, wilayah administrasi, pemilik/ yang menguasai, pemanfaatan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan deskripsi;
 
c. pengumpulan data lokasi dan satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan:
c. pengumpulan data lokasi dan satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan:
1. sifat benda, bangunan, atau struktur di dalamnya yang bergerak atau tidak bergerak;
1. sifat benda, bangunan, atau struktur di dalamnya yang bergerak atau tidak bergerak;
2. hubungan historis antara benda, bangunan, atau struktur yang menunjukkan kegiatan manusia di masa lampau, baik pada masa yang akan bersamaan maupun pada masa yang berbeda;
2. hubungan historis antara benda, bangunan, atau struktur yang menunjukkan kegiatan manusia di masa lampau, baik pada masa yang akan bersamaan maupun pada masa yang berbeda;
3. kepadatan dan persebaran benda, bangunan, atau


struktur; dan
3. kepadatan dan persebaran benda, bangunan, atau struktur; dan


4. kebutuhan ruang bagi Pelestarian.
4. kebutuhan ruang bagi Pelestarian.


Pasal 53
==== Pasal 53 ====
 
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah.


Pasal 54
==== Pasal 54 ====
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah Daerah tanpa dipungut biaya.


(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar
(2) Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliiki atau menguasainya.


Budaya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah
(3) Pemerintah Daerah melaksanakan pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh negara atau yang tidak dketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya.
 
Daerah tanpa dipungut biaya.
 
31
(2) Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliiki atau menguasainya.
(3) Pemerintah Daerah melaksanakan pendaftaran Cagar


Budaya yang dikuasai oleh negara atau yang tidak dketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya.
(4) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil oleh Pemerintah Daerah.
(4) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil oleh Pemerintah Daerah.


Pasal 55
===== Pasal 55 =====
 
Pemerintah Daerah membantu pendaftaran Cagar Budaya dalam sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital dan/atau nondigital.
Pemerintah Daerah membantu pendaftaran Cagar Budaya dalam sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital dan/atau nondigital.


Pasal 56
===== Pasal 56 =====
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan dengan cara:


(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan dengan cara:
a. menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas penerima pendaftaran berupa data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya beserta dokumen pendukung, identitas diri pendaftar atau kuasa pendaftar; dan
a. menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas penerima pendaftaran berupa data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya beserta dokumen pendukung, identitas diri pendaftar atau kuasa pendaftar; dan
b. petugas penerima pendaftaran melakukan klarifikasi terhadap deskripsi, klarifikasi, dan kelengkapan data.
b. petugas penerima pendaftaran melakukan klarifikasi terhadap deskripsi, klarifikasi, dan kelengkapan data.
(2) Pendaftar dapat menitipkan objek dan/atau objek yang diduga Cagar budaya kepada instansi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kebudayaan.
(2) Pendaftar dapat menitipkan objek dan/atau objek yang diduga Cagar budaya kepada instansi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kebudayaan.
(3) Petugas penerima pendaftaran dapat mengembalikan
data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya apabila terdapat kekurangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.


32
(3) Petugas penerima pendaftaran dapat mengembalikan data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya apabila terdapat kekurangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 57


===== Pasal 57 =====
(1) Objek dan/atau obyek yang diduga Cagar Budaya yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan verifikasi oleh Tenaga Ahli.
(1) Objek dan/atau obyek yang diduga Cagar Budaya yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan verifikasi oleh Tenaga Ahli.
(2) Verifikasi sebgaimana dimaksud pada ayat (1)


dilakukan terhadap:
(2) Verifikasi sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
 
a. data objek dan/atau objek yang diduga Cagar Budaya;


a. data objek dan/atau objek yang diduga Cagar
b. keasliannya;


Budaya;
c. asal usul kepemilikannya; dan


b. keasliannya;
d. perolehannya


c. asal usul kepemilikannya; dan d. perolehannya
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berkas pendaftaran.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berkas pendaftaran.


Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Pengkajian
Pengkajian


Pasal 58
==== Pasal 58 ====
 
(1) Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya.
(1) Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
(3) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


ditetapkan dengan keputusan Walikota.
(3) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Walikota.


(4) Dalam melakukan kajian, Tim Ahli dapat dibantu oleh Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya dan Perangkat Daerah lain yang terkait.
(4) Dalam melakukan kajian, Tim Ahli dapat dibantu oleh Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya dan Perangkat Daerah lain yang terkait.
(5) Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur,
atau hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.


Pasal 59
(5) Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.


Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan
==== Pasal 59 ====
 
Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan dilakukan oleh Kurator dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli.
33
dilakukan oleh Kurator dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli.
 
Pasal 60


==== Pasal 60 ====
(1) Pengkajian atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilakukan oleh Tim Ahli untuk menghasilkan rekomendasi tentang status dan peringkat Cagar Budaya.
(1) Pengkajian atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilakukan oleh Tim Ahli untuk menghasilkan rekomendasi tentang status dan peringkat Cagar Budaya.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
meliputi:


a. identifikasi dan klasifikasi Cagar Budaya;
a. identifikasi dan klasifikasi Cagar Budaya;
Baris 920: Baris 884:
b. penilaian status Cagar Budaya; dan c. penilaian peringkat Cagar Budaya.
b. penilaian status Cagar Budaya; dan c. penilaian peringkat Cagar Budaya.


Pasal 61
==== Pasal 61 ====
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dan huruf b untuk menentukan status Cagar Budaya berdasarkan kriteria:


(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dan huruf b untuk menentukan status Cagar Budaya berdasarkan kriteria:
a. berusia 50 (lima puluh) tahun dan/atau lebih;
a. berusia 50 (lima puluh) tahun dan/atau lebih;


b. mewakili karakter masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
b. mewakili karakter masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. mewakili arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan;
c. mewakili arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan;
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian


bangsa;
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa;


e. memiliki nilai penting bagi pembentuk citra keistimewaan Daerah;
e. memiliki nilai penting bagi pembentuk citra keistimewaan Daerah;
f. nilai keaslian; dan g. nilai kemanfaatan.
(2) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen pengkajian yang disetujui dengan musyawarah mufakat oleh Tim Ahli.
(3) Dalam hal kajian berupa kesimpulan bahwa Cagar Budaya dinyatakan layak untuk ditetapkan, Tim Ahli menyampaikan surat rekomendasi status kepada Walikota.
(4) Dalam hal kajian berupa kesimpulan bahwa Cagar


Budaya dinyatakan tidak layak untuk ditetapkan, Tim
f. nilai keaslian; dan


34
g. nilai kemanfaatan.
Ahli menyampaikan surat pemberitahuan ketidaklayakan kepada Pendaftar melalui Petugas Pendaftar.


Pasal 62
(2) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen pengkajian yang disetujui dengan musyawarah mufakat oleh Tim Ahli.


(3) Dalam hal kajian berupa kesimpulan bahwa Cagar Budaya dinyatakan layak untuk ditetapkan, Tim Ahli menyampaikan surat rekomendasi status kepada Walikota.
(4) Dalam hal kajian berupa kesimpulan bahwa Cagar Budaya dinyatakan tidak layak untuk ditetapkan, Tim Ahli menyampaikan surat pemberitahuan ketidaklayakan kepada Pendaftar melalui Petugas Pendaftar.
==== Pasal 62 ====
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap:
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap:
a. hasil pengkajian status;
a. hasil pengkajian status;
b. usulan dari Pemerintah Kota.
b. usulan dari Pemerintah Kota.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 
meliputi:
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. nilai keistimewaan di Daerah;
a. nilai keistimewaan di Daerah;
b. karya kreatif yang khas di Daerah;
b. karya kreatif yang khas di Daerah;
c. kelangkaan jenis, keunikan rancangan, dan jumlah keberadaannya di Daerah;
c. kelangkaan jenis, keunikan rancangan, dan jumlah keberadaannya di Daerah;
d. bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
d. bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
e. asosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.
e. asosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.
(3) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pengkajian yang disetujui dengan musyawarah mufakat oleh Tim Ahli.
(3) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pengkajian yang disetujui dengan musyawarah mufakat oleh Tim Ahli.
(4) Dokumen pengkajian sebagaimana dimaksud pada
 
ayat (3) disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi kepada Walikota untuk ditetapkan peringkatnya.
(4) Dokumen pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi kepada Walikota untuk ditetapkan peringkatnya.


Bagian Keempat
Bagian Keempat
Penetapan
Penetapan


Pasal 63
==== Pasal 63 ====
 
(1) Penetapan benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya didasarkan pada pertimbangan dari Tim Ahli.
(1) Penetapan benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya didasarkan pada pertimbangan dari Tim Ahli.
(2) Walikota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar
Budaya.


35
(2) Walikota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.
Pasal 64


==== Pasal 64 ====
(1) Walikota melalui pejabat yang ditunjuk memberitahukan tentang penetapan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) kepada pemilik Cagar Budaya dimaksud.
(1) Walikota melalui pejabat yang ditunjuk memberitahukan tentang penetapan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) kepada pemilik Cagar Budaya dimaksud.
(2) Penetapan benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Penetapan benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.


Bagian Kelima
Bagian Kelima
Pelaporan
Pelaporan


Pasal 65
==== Pasal 65 ====
 
Walikota atau pejabat yang ditunjuk melaporkan keputusan penetapan cagar budaya ke kementerian yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
Walikota atau pejabat yang ditunjuk melaporkan keputusan penetapan cagar budaya ke kementerian yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan.


Pasal 66
==== Pasal 66 ====
Setelah tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya, pemilik Cagar Budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa:


Setelah tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya, pemilik Cagar Budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa:
a. surat keterangan status Cagar Budaya; dan
a. surat keterangan status Cagar Budaya; dan


b. surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. (diusulkan untuk dihapuskan)
b. surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. (diusulkan untuk dihapuskan)


BAB V PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
=== BAB V PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA ===
Bagian Kesatu


Bagian Kesatu
Umum
Umum


Pasal 67
==== Pasal 67 ====
(1) Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan pihak terkait melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan berdasarkan peringkat dan jenis objek cagar budaya.


(1) Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan pihak terkait melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan berdasarkan peringkat dan jenis objek cagar budaya.
(2) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dilakukan Badan
(2) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dilakukan Badan
Pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat.
Pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat.


36
(3) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemeritah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
(3) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemeritah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.


Bagian Kedua
Bagian Kedua
Perencanaan
Perencanaan


Pasal 68
==== Pasal 68 ====
(1) Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan Pelestarian Cagar Budaya.


(1) Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan Pelestarian Cagar Budaya.
(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan studi kelayakan.
(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan studi kelayakan.
(3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada


ayat (1) meliputi:
(3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. rencana Pelestarian untuk Benda Cagar Budaya;
a. rencana Pelestarian untuk Benda Cagar Budaya;
Baris 1.020: Baris 987:
Struktur Cagar Budaya; dan
Struktur Cagar Budaya; dan


c. rencana induk Pelestarian untuk Situs dan
c. rencana induk Pelestarian untuk Situs dan Kawasan Cagar Budaya.


Kawasan Cagar Budaya.
(4) Rancangan detail teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan dalam bentuk proposal yang berisi:


(4) Rancangan detail teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan dalam bentuk proposal yang berisi:
a. latar belakang;
a. latar belakang;


Baris 1.033: Baris 999:
d. rencana pelaksanaan;
d. rencana pelaksanaan;


e. rencana pengawasan; dan f. gambar teknis.
e. rencana pengawasan; dan  
(5) Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud
 
f. gambar teknis.


pada ayat (3) huruf c paling sedikit memuat:
(5) Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit memuat:


a. latar belakang sejarah Cagar Budaya;
a. latar belakang sejarah Cagar Budaya;
Baris 1.043: Baris 1.010:


c. identifikasi permasalahan jangka pendek, menengah dan panjang;
c. identifikasi permasalahan jangka pendek, menengah dan panjang;
d. maksud dan tujuan Pelestarian Cagar Budaya;
d. maksud dan tujuan Pelestarian Cagar Budaya;


Baris 1.049: Baris 1.017:
f. konsep Pelestarian Cagar Budaya;
f. konsep Pelestarian Cagar Budaya;


37
g. kebijakan jangka pendek, menengah, dan pajang;
g. kebijakan jangka pendek, menengah, dan pajang;


h. strategi dan program pelaksanaan;
h. strategi dan program pelaksanaan;


i. manajemen perencanaan; dan j. aturan pelaksanaan.
i. manajemen perencanaan; dan  


Pasal 69
j. aturan pelaksanaan.


==== Pasal 69 ====
(1) Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(1) Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menjadi panduan bagi Daerah.
(2) Rencana Induk Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menjadi panduan bagi Daerah.


Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Pelaksanaan


Pasal 70
==== Pasal 70 ====
(1) Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Cagar Budaya berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan Pengelolaan kepada Instansi yang menangani Cagar Budaya.


(1) Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Cagar Budaya berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan Pengelolaan kepada Instansi yang menangani Cagar Budaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pelaksanaan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pelaksanaan


Baris 1.072: Baris 1.042:


Bagian Keempat
Bagian Keempat
Pembinaan
Pembinaan


Pasal 71
==== Pasal 71 ====
 
(1) Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan perlindungan dan pemanfaatan benda cagar budaya dan situs yang dilaksanakan oleh Perangkat Derah yang membidangi Cagar Budaya Bekerjasama dengan instansi terkait yang berwenang dalam pelestarian Cagar Budaya.
(1) Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan perlindungan dan pemanfaatan benda cagar budaya dan situs yang dilaksanakan oleh Perangkat Derah yang membidangi Cagar Budaya Bekerjasama dengan instansi terkait yang berwenang dalam pelestarian Cagar Budaya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


meliputi :
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :


a. Pembinaan terhadap pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya berkenaan dengan tata cara perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatannya; dan
a. Pembinaan terhadap pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya berkenaan dengan tata cara perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatannya; dan
b. Pembinaan peran serta masyarakat.
b. Pembinaan peran serta masyarakat.


38
(3) Pembinaan dapat dilakukan melalui :
(3) Pembinaan dapat dilakukan melalui :


Baris 1.090: Baris 1.058:


b. Pemberian bantuan tenaga ahli atau bentuk lainnya; dan
b. Pemberian bantuan tenaga ahli atau bentuk lainnya; dan
c. Peningkatan peran serta masyarakat.
c. Peningkatan peran serta masyarakat.


Bagian Kelima
Bagian Kelima
Pengawasan
Pengawasan


Pasal 72
==== Pasal 72 ====
(1) Pengawasan pelestarian Cagar Budaya dilakukan secara berkala oleh instansi yang menangani Cagar Budaya melalui pemantauan dan evaluasi.


(1) Pengawasan pelestarian Cagar Budaya dilakukan secara berkala oleh instansi yang menangani Cagar Budaya melalui pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan oleh Walikota.
(2) Pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap


Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan oleh Walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
(4) Walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi


Cagar Budaya atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya.
(4) Walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya.
 
(5) Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengadakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan menyangkut kawasan dan/atau bagunan Cagar Budaya.
(5) Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengadakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan menyangkut kawasan dan/atau bagunan Cagar Budaya.
(6) Walikota dapat meminta pertimbangan Tim Ahli guna


menunjang tugas dan efektifitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5).
(6) Walikota dapat meminta pertimbangan Tim Ahli guna menunjang tugas dan efektifitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5).
(7) Masyarakat turut berperan serta dalam pengawasan


Pelestarian Cagar Budaya.
(7) Masyarakat turut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar Budaya.


39
=== BAB VI PERANAN MASYARAKAT ===
BAB VI PERANAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu


Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Hak dan Kewajiban Masyarakat


Paragraf 1
Paragraf 1
Hak Masyarakat
Hak Masyarakat


Pasal 73
==== Pasal 73 ====
 
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk:
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk:


a. menikmati keberadaan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya;
a. menikmati keberadaan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya;
b. memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya; dan
b. memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya; dan
c. berperan serta dalam rangka pengelolaan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. berperan serta dalam rangka pengelolaan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai


Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini.
(2) Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini.
 
(3) Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya apabila jenis dan jumlah Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya tersebut telah memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah.
(3) Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya apabila jenis dan jumlah Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya tersebut telah memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah.
(4) Kepemilikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
(4) Kepemilikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
(5) Pemilik benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya yang tidak ada ahli warisnya atau tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan
(5) Pemilik benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya yang tidak ada ahli warisnya atau tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan
wasiat, hibah, atau hadiah setelah pemiliknya
wasiat, hibah, atau hadiah setelah pemiliknya meninggal, kepemilikannya diambil alih oleh Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


40
Paragraf 2
meninggal, kepemilikannya diambil alih oleh Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 2
Kewajiban Masyarakat
Kewajiban Masyarakat


Pasal 74
==== Pasal 74 ====
(1) Pencarian Cagar Budaya atau diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau air.


(1) Pencarian Cagar Budaya atau diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau air.
(2) Pecarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan/atau penguasaan lokasi.
(2) Pecarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan/atau penguasaan lokasi.
(3) Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar
Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali dengan izin Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian Cagar


Budaya atau yang diduga Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota
(3) Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali dengan izin Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota
 
(5) Tata Cara pemberian izin sebagimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
(5) Tata Cara pemberian izin sebagimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.


Pasal 75
==== Pasal 75 ====
(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia. dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.


(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia. dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tidak dilaporkan penemunya dapat diambil alih oleh
tidak dilaporkan penemunya dapat diambil alih oleh
Pemeritah Daerah.
Pemeritah Daerah.


41
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya melakukan pengkajian terhadap temuan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang membidangi Cagar Budaya melakukan pengkajian terhadap temuan.


Pasal 76
==== Pasal 76 ====
(1) Setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian dan mencegah serta menanggulangi kerusakan Cagar Budaya.


(1) Setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian dan mencegah serta menanggulangi kerusakan Cagar Budaya.
(2) Setiap orang yang memiliki, menghuni dan/atau
(2) Setiap orang yang memiliki, menghuni dan/atau
mengelola bangunan Cagar Budaya, situs dan/atau kawasan Cagar Budaya wajib melindungi, memelihara, melestarikan lingkungan dan bangunan Cagar Budaya
mengelola bangunan Cagar Budaya, situs dan/atau kawasan Cagar Budaya wajib melindungi, memelihara, melestarikan lingkungan dan bangunan Cagar Budaya tersebut.
tersebut.


Bagian Kedua
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pemilik, Penghuni, dan Pengelola
Hak dan Kewajiban Pemilik, Penghuni, dan Pengelola


Paragraf 1
Paragraf 1
Hak Pemilik, Penghuni, dan Pengelola
Hak Pemilik, Penghuni, dan Pengelola


Pasal 77
==== Pasal 77 ====
(1) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola yang melaksanakan pelestarian Cagar Budaya berhak mendapatkan insentif dari Pemerintah Daerah.


(1) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola yang melaksanakan pelestarian Cagar Budaya berhak mendapatkan insentif dari Pemerintah Daerah.
(2) Insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik Cagar Budaya yang telah melakukan pelindungan Cagar Budaya.
(2) Insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik Cagar Budaya yang telah melakukan pelindungan Cagar Budaya.
(3) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola bangunan, situs dan/atau kawasan Cagar Budaya yang melaksanakan pemugaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, berhak mendapatkan kemudahan perizinan dan/atau insentif pembangunan lainnya.
(3) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola bangunan, situs dan/atau kawasan Cagar Budaya yang melaksanakan pemugaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, berhak mendapatkan kemudahan perizinan dan/atau insentif pembangunan lainnya.


Pasal 78
==== Pasal 78 ====
 
(1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
(1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
(2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar


Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat
(2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, untuk rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh negara.


42
langka jenisnya, untuk rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh negara.
(3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan Negara, dapat dimiliki oleh penemu.
(3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan Negara, dapat dimiliki oleh penemu.


Pasal 79
==== Pasal 79 ====
(1) Pemberian kompensasi atas penemuan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(1) Pemberian kompensasi atas penemuan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.


Paragraf 2
Paragraf 2
Kewajiban Pemilik, Penghuni dan Pengelola
Kewajiban Pemilik, Penghuni dan Pengelola


Pasal 80
==== Pasal 80 ====
(1) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola yang memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan Benda, Struktur, Bangunan, Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya wajib memelihara kelestariannya.


(1) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola yang memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan Benda, Struktur, Bangunan, Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya wajib memelihara kelestariannya.
(2) Setiap orang yang memiliki, menghuni dan/mengelola Bangunan Cagar Budaya, Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya wajib melindungi, memelihara, melestarikan lingkungan dan bangunan Cagar Budaya tersebut.
(2) Setiap orang yang memiliki, menghuni dan/mengelola Bangunan Cagar Budaya, Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya wajib melindungi, memelihara, melestarikan lingkungan dan bangunan Cagar Budaya tersebut.
(3) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola Kawasan dan/atau Bangunan Cagar Budaya wajib melaksanakan pemeliharaan atau pemugaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola Kawasan dan/atau Bangunan Cagar Budaya wajib melaksanakan pemeliharaan atau pemugaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 81
==== Pasal 81 ====
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang atau musnah wajib melaporkannya kepada dinas yang bertanggungjawab di bidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.


(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar
(2) Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar Budaya yang dikuasai dan/atau dimilikinya kepada dinas yang bertanggungjawab dibidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dikuasai dan/atau dimilikinya rusak dapat diambil alih oleh Pemerintah Daerah.
Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau


43
==== Pasal 82 ====
dikuasainya rusak, hilang atau musnah wajib melaporkannya kepada dinas yang bertanggungjawab di bidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.
(1) Setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap kewasan maupun bangunan Cagar Budaya harus mendapat izin dari Walikota.
(2) Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar


Budaya yang dikuasai dan/atau dimilikinya kepada dinas yang bertanggungjawab dibidang Cagar Budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dikuasai dan/atau dimilikinya rusak dapat diambil alih oleh Pemerintah
(2) Apabila pemilik, penghuni dan/atau pengelola kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya dengan sengaja menerlantarkan bangunannya sehingga mengakibatkan kerusakan baik ringan maupun berat, yang bersangkutan berkewajiban untuk memulihkan keadaan bangunannya seperti semula.
Daerah.


Pasal 82
(3) Pemilik, penghuni dan/atau pengelolaan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya yang melakukan perubahan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diwajibkan memulihkan kawasan dan/atau bangunan ke keadaan semula dengan biaya sendiri.


(1) Setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap kewasan maupun bangunan Cagar Budaya harus mendapat izin dari Walikota.
(4) Apabila pemulihan tidak dilaksanakan maka tidak akan diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Apabila pemilik, penghuni dan/atau pengelola kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya dengan sengaja menerlantarkan bangunannya sehingga mengakibatkan kerusakan baik ringan maupun berat, yang bersangkutan berkewajiban untuk memulihkan keadaan bangunannya seperti semula.
(3) Pemilik, penghuni dan/atau pengelolaan kawasan


dan/atau bangunan Cagar Budaya yang melakukan perubahan kawasan dan/atau bangunan Cagar Budaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diwajibkan memulihkan kawasan dan/atau bangunan ke keadaan semula dengan biaya sendiri.
(4) Apabila pemulihan tidak dilaksanakan maka tidak akan diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Bangunan Cagar Budaya yang telah mengalami pemulihan tetap mempunyai golongan sama seperti
(5) Bangunan Cagar Budaya yang telah mengalami pemulihan tetap mempunyai golongan sama seperti
sebelumnya.
sebelumnya.


44
==== Pasal 83 ====
Pasal 83
(1) Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.


(1) Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
(2) Museum sebagimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat;
(2) Museum sebagimana dimaksud pada ayat (1)


merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat;
(3) Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah tanggung jawab pengelola museum;
(3) Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah tanggung jawab pengelola museum;
(4) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Museum wajib memiliki kurator.
(4) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Museum wajib memiliki kurator.
(5) Ketentuan lebih lanjut megenai Museum diatur dalam


Peraturan Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut megenai Museum diatur dalam Peraturan Walikota.


Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Peningkatan Kesadaran dan Peran Serta Masyarakat
Peningkatan Kesadaran dan Peran Serta Masyarakat


Pasal 84
==== Pasal 84 ====
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Pelestarian Cagar Budaya.


(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Pelestarian
(2) Peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat dalam pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya meliputi:


Cagar Budaya.
a. membantu upaya Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya;


(2) Peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat dalam pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya meliputi:
a. membantu upaya Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya;
b. memberikan batuan pendanaan yang syah dan tidak mengikat bagi Pelestarian Cagar Budaya;
b. memberikan batuan pendanaan yang syah dan tidak mengikat bagi Pelestarian Cagar Budaya;
c. melalukan pengamanan sementara Cagar Budaya


dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu;
c. melalukan pengamanan sementara Cagar Budaya dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu;


45
d. melakukan advokasi, publikasi serta sosialisasi upaya Pelestarian Cagar Budaya bersama Pemerintah Daerah;
d. melakukan advokasi, publikasi serta sosialisasi upaya Pelestarian Cagar Budaya bersama Pemerintah Daerah;
e. memberikan masukan dalam penetapan batas
e. memberikan masukan dalam penetapan batas
situs dan kawasan Cagar Budaya kepada
situs dan kawasan Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah;


Pemerintah Daerah;
f. melaporkan kepada instansi yang berwewenang di bidang Cagar Budaya apabila terjadi indikasi kemusnahan, kerusakan dan kehilangan Cagar Budaya;
f. melaporkan kepada instansi yang berwewenang di bidang Cagar Budaya apabila terjadi indikasi kemusnahan, kerusakan dan kehilangan Cagar Budaya;
g. melaporkan temuan obyek yang diduga Cagar
g. melaporkan temuan obyek yang diduga Cagar
Budaya kepada instansi yang berwewenang di bidang Cagar Budaya; dan
Budaya kepada instansi yang berwewenang di bidang Cagar Budaya; dan
h. mendaftarkan obyek yang diduga Cagar Budaya;
h. mendaftarkan obyek yang diduga Cagar Budaya;


i. melakukan pengawasan Pelestarian Cagar Budaya. j. pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
i. melakukan pengawasan Pelestarian Cagar Budaya.  
kebudayaan, dan kepariwisataan di Daerah; dan
 
j. pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan kepariwisataan di Daerah; dan
 
k. peningkatan kuantitas dan kualitas informasi mengenai Cagar Budaya;
k. peningkatan kuantitas dan kualitas informasi mengenai Cagar Budaya;
l. peningkatan kualitas jejaring media, komunitas,
 
dan pemerhati dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat.
l. peningkatan kualitas jejaring media, komunitas, dan pemerhati dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat.
 
(3) Peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dilakukan bersama lembaga lainnya.
(3) Peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dilakukan bersama lembaga lainnya.


Pasal 85
==== Pasal 85 ====
 
(1) Pemerintah Daerah dapat melalukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam Pelestarian Cagar Budaya.
(1) Pemerintah Daerah dapat melalukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam Pelestarian Cagar Budaya.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


dilaksanakan degan perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan degan perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VII PENGHARGAAN
=== BAB VII PENGHARGAAN ===


Pasal 86
==== Pasal 86 ====
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya yang dengan sukarela melakukan Pelestarian secara konsisten dan berkelanjutan serta memenuhi kaidah Pelestarian terhadap Cagar Budaya dapat menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah.


(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar
(2) Penghargaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian insentif dan/atau kompensasi.
Budaya yang dengan sukarela melakukan Pelestarian


46
secara konsisten dan berkelanjutan serta memenuhi kaidah Pelestarian terhadap Cagar Budaya dapat menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah.
(2) Penghargaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pemberian insentif dan/atau kompensasi.
(3) Penerima penghargaan Cagar Budaya harus mentaati ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, yang tertuang dalam hak dan kewajiban dari penerima penghargaan.
(3) Penerima penghargaan Cagar Budaya harus mentaati ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, yang tertuang dalam hak dan kewajiban dari penerima penghargaan.
(4) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar


Budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah karena sebab tertentu terpaksa harus mengalihkan kepada Pemerintah Daerah bersangkutan dapat memberikan imbalan sesuai peraturan perundang- undangan.
(4) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah karena sebab tertentu terpaksa harus mengalihkan kepada Pemerintah Daerah bersangkutan dapat memberikan imbalan sesuai peraturan perundang- undangan.
(5) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
 
(5) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut dan meminta kembali penghargaan yang telah diterima oleh setiap orang.


dapat mencabut dan meminta kembali penghargaan yang telah diterima oleh setiap orang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, prosedur penilaian dan penetapan, serta pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, prosedur penilaian dan penetapan, serta pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.


BAB VIII PEMBIAYAAN
=== BAB VIII PEMBIAYAAN ===
 
Pasal 87


==== Pasal 87 ====
(1) Pembiayaan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(1) Pembiayaan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


dapat bersumber dari:
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:


a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;


b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
 
Provinsi;


c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;


d. Hasil pemanfaatan Cagar Budaya; dan/atau
d. Hasil pemanfaatan Cagar Budaya; dan/atau
e. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


47
(3) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pelestarian dan Pengolahan Cagar Budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional dan keuangan Daerah.
(3) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pelestarian dan Pengolahan Cagar Budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional dan keuangan Daerah.


BAB IX
=== BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF ===


SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 88
==== Pasal 88 ====
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi.
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi.


(2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
(2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran
a. teguran


Baris 1.341: Baris 1.293:


d. pembekuan izin;dan/atau e. pencabutan izin.
d. pembekuan izin;dan/atau e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(3) Ketentuan mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.


Pasal 89
==== Pasal 89 ====
(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk wajib mencabut izin yang terkait dengan dengan izin pemanfaatan, pemugaran dan pembongkaran apabila pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan.


(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk wajib mencabut izin yang terkait dengan dengan izin pemanfaatan, pemugaran dan pembongkaran apabila pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pencabutan izin sebagimana dimaksud pada ayat (1) memuat dengan jelas dan tegas:
(2) Keputusan pencabutan izin sebagimana dimaksud pada ayat (1) memuat dengan jelas dan tegas:
a. alasan-alasan hukum sehingga dilakukan pencabutan;
a. alasan-alasan hukum sehingga dilakukan pencabutan;
b. uraian fakta-fakta yang menunjukkan pelanggaran; dan
b. uraian fakta-fakta yang menunjukkan pelanggaran; dan
c. akibat hukum dari pencabutan ini.
c. akibat hukum dari pencabutan ini.


48
=== BAB X KETENTUAN PENUTUP ===
BAB X KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 90


==== Pasal 90 ====
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.


Ditetapkan di Malang
=== Penutup ===
pada tanggal 16 Januari 2018
Ditetapkan di Malang pada tanggal 16 Januari 2018
 
WALIKOTA MALANG,
 
ttd.


WALIKOTA MALANG, ttd.
MOCH. ANTON
MOCH. ANTON


Diundangkan di Malang
Diundangkan di Malang
pada tanggal 16 Januari 2018
pada tanggal 16 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd.
 
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG,
 
ttd.


WASTO
WASTO


LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 1
LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 1
Baris 1.377: Baris 1.340:


Salinan sesuai dengan aslinya
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM,
KEPALA BAGIAN HUKUM,


TABRANI, SH, M.Hum. Pembina
TABRANI, SH, M.Hum. Pembina
NIP. 19650302 199003 1 019
NIP. 19650302 199003 1 019


49
=== Penjelasan ===
PENJELASAN ATAS
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2018
 
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2018  
 
TENTANG
TENTANG


Menu navigasi