Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 67: Baris 67:
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:


1. Daerah adalah Kota Malang.
{{Perundangan ketentuan umum|1|Daerah|Kota Malang.}}


2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
{{Perundangan ketentuan umum|2|Pemerintah Daerah|Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.}}
3. Walikota adalah Walikota Malang.


4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
{{Perundangan ketentuan umum|3|Walikota|Walikota Malang.}}
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan
Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang tertentu dan mendapat pendelegasian dari Walikota.


5
{{Perundangan ketentuan umum|4|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.}}
7. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yangperlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagisejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
8. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda


buatan manusia,baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok,atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
{{Perundangan ketentuan umum|5|Perangkat Daerah|unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.}}
9. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
10. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
11. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
12. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
13. Daftar Warisan Budaya Daerah adalah dokumen yang berisi catatan data Warisan Budaya, yang dibuat oleh Pemerintah Kota.
14. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap
Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.


6
{{Perundangan ketentuan umum|6|Pejabat yang ditunjuk|pejabat di lingkungan
15. Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budayadengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untukmelestarikannya.
Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang tertentu dan mendapat pendelegasian dari Walikota.}}
16. Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan


dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang dan/atau badan kepada Pemerintah Daerah atau pihak lain.
{{Perundangan ketentuan umum|7|Cagar Budaya|warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yangperlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagisejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.}}
17. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
18. Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat non dana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
19. Tim Ahli Cagar Budaya yang selanjutnya disebut Tim Ahli adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
20. Tenaga Ahli Pelestarian yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.
21. Museum adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
22. Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggungjawab dalam pengelolaan koleksi museum.
23. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan,
struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan


7
{{Perundangan ketentuan umum|8|Benda Cagar Budaya|benda alam dan/atau benda buatan manusia,baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok,atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.}}
selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar


Budaya.
{{Perundangan ketentuan umum|9|Bangunan Cagar Budaya|susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.}}


24. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli.
{{Perundangan ketentuan umum|10|Struktur Cagar Budaya|susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.}}
25. Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi


kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
{{Perundangan ketentuan umum|11|Situs Cagar Budaya|lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.}}
26. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi,


mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
{{Perundangan ketentuan umum|12|Kawasan Cagar Budaya|satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.}}
27. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
28. Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
29. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
30. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar


Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
{{Perundangan ketentuan umum|13|Daftar Warisan Budaya Daerah|dokumen yang berisi catatan data Warisan Budaya, yang dibuat oleh Pemerintah Kota.}}


31. Juru Pelihara adalah tenaga teknis yang mempuyai kemampuan, pengetahuan, dan ketrampilan dalam melakukan pemeliharaan Cagar Budaya.
{{Perundangan ketentuan umum|14|Kepemilikan|hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.}}
32. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
33. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
34. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik


Benda Cagar Budaya, Bagunan Cagar Budaya, dan
{{Perundangan ketentuan umum|15|Penguasaan|pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budayadengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untukmelestarikannya.}}


8
{{Perundangan ketentuan umum|16|Pengalihan|proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang dan/atau badan kepada Pemerintah Daerah atau pihak lain.}}
Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.


35. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
{{Perundangan ketentuan umum|17|Kompensasi|imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.}}
36. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
37. Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditunjukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
38. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
39. Perbanyakan adalah kegitan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian- bagiannya.
40. Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
41. Etika Pelestarian Cagar Budaya adalah norma sosial yang
diwujudkan dalam standar moral guna membimbing perilaku setiap orang yang melakukan pelestarian Cagar Budaya.


9
{{Perundangan ketentuan umum|18|Insentif|dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat non dana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.}}
42. Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
 
{{Perundangan ketentuan umum|19|Tim Ahli Cagar Budaya yang selanjutnya disebut Tim Ahli|kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|20|Tenaga Ahli Pelestarian yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli|orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|21|Museum|lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|22|Kurator|orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggungjawab dalam pengelolaan koleksi museum.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|23|Pendaftaran|upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|24|Penetapan|pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|25|Register Nasional Cagar Budaya|daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|26|Pengelolaan|upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|27|Pelestarian|upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|28|Perlindungan|upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|29|Penyelamatan|upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|30|Pengamanan|upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|31|Juru Pelihara|tenaga teknis yang mempuyai kemampuan, pengetahuan, dan ketrampilan dalam melakukan pemeliharaan Cagar Budaya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|32|Zonasi|penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|33|Pemeliharaan|upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|34|Pemugaran|upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bagunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|35|Pengembangan|peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|36|Penelitian|kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|37|Revitalisasi|kegiatan pengembangan yang ditunjukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|38|Pemanfaatan|pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|39|Perbanyakan|kegitan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian- bagiannya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|40|Adaptasi|upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|41|Etika Pelestarian Cagar Budaya|norma sosial yang diwujudkan dalam standar moral guna membimbing perilaku setiap orang yang melakukan pelestarian Cagar Budaya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|42|Setiap orang|perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.}}


BAB II RUANG LINGKUP
BAB II RUANG LINGKUP

Menu navigasi