Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 239: Baris 239:


====Pasal 8====
====Pasal 8====
(1) Pemerintah Daerah menetapkan etika Pelestarian Cagar Budaya.
{{Perundangan pasal|8|1|Pemerintah Daerah menetapkan etika Pelestarian Cagar Budaya.}}


(2) Etika Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
{{Perundangan pasal|8|2|Etika Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. Jujur dalam menyatakan kondisi yang sebenarnya dari Cagar Budaya terkait dengan nilai penting, keaslian, dan/atau keutuhan Cagar Budaya;
a. Jujur dalam menyatakan kondisi yang sebenarnya dari Cagar Budaya terkait dengan nilai penting, keaslian, dan/atau keutuhan Cagar Budaya;
Baris 261: Baris 261:
i. menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup; dan
i. menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup; dan


j. memperhatikan standart/baku mutu penelitian akademis sesuai dengan bidang kajian.
j. memperhatikan standart/baku mutu penelitian akademis sesuai dengan bidang kajian.}}


Paragraf 3
Paragraf 3

Menu navigasi