11.314
suntingan
| Baris 239: | Baris 239: | ||
====Pasal 8==== | ====Pasal 8==== | ||
{{Perundangan pasal|8|1|Pemerintah Daerah menetapkan etika Pelestarian Cagar Budaya.}} | |||
{{Perundangan pasal|8|2|Etika Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
a. Jujur dalam menyatakan kondisi yang sebenarnya dari Cagar Budaya terkait dengan nilai penting, keaslian, dan/atau keutuhan Cagar Budaya; | a. Jujur dalam menyatakan kondisi yang sebenarnya dari Cagar Budaya terkait dengan nilai penting, keaslian, dan/atau keutuhan Cagar Budaya; | ||
| Baris 261: | Baris 261: | ||
i. menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup; dan | i. menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup; dan | ||
j. memperhatikan standart/baku mutu penelitian akademis sesuai dengan bidang kajian. | j. memperhatikan standart/baku mutu penelitian akademis sesuai dengan bidang kajian.}} | ||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||