11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 749: | Baris 749: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor| | |||
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor | |||
====Pasal 48==== | ====Pasal 48==== | ||
{{Perundangan pasal|48|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.}} | {{Perundangan pasal|48|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.}} | ||
Baris 802: | Baris 798: | ||
{{Perundangan pasal|48|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | {{Perundangan pasal|48|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Pengujian Kendaraan Bermotor| | |||
Pengujian Kendaraan Bermotor | |||
====Pasal 49==== | ====Pasal 49==== | ||
Baris 916: | Baris 911: | ||
====Pasal 56==== | ====Pasal 56==== | ||
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur dengan peraturan pemerintah. | Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur dengan peraturan pemerintah. | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Keempat|Perlengkapan Kendaraan Bermotor| | |||
Perlengkapan Kendaraan Bermotor | |||
====Pasal 57==== | ====Pasal 57==== | ||
{{Perundangan pasal|57|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.}} | {{Perundangan pasal|57|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.}} | ||
Baris 973: | Baris 966: | ||
{{Perundangan pasal|59|7|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | {{Perundangan pasal|59|7|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kelima|Bengkel Umum Kendaraan Bermotor| | |||
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor | |||
====Pasal 60==== | ====Pasal 60==== | ||
{{Perundangan pasal|60|1|Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.}} | {{Perundangan pasal|60|1|Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.}} | ||
Baris 990: | Baris 981: | ||
{{Perundangan pasal|60|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dengan peraturan pemerintah.}} | {{Perundangan pasal|60|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dengan peraturan pemerintah.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Keenam|Kendaraan Tidak Bermotor| | |||
Kendaraan Tidak Bermotor | |||
====Pasal 61==== | ====Pasal 61==== | ||
{{Perundangan pasal|61|1|Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: | {{Perundangan pasal|61|1|Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: | ||
Baris 1.033: | Baris 1.022: | ||
{{Perundangan pasal|63|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi.}} | {{Perundangan pasal|63|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor| | |||
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor | |||
====Pasal 64==== | ====Pasal 64==== | ||
{{Perundangan pasal|64|1|Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.}} | {{Perundangan pasal|64|1|Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.}} | ||
Baris 1.173: | Baris 1.160: | ||
====Pasal 75==== | ====Pasal 75==== | ||
Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kedelapan|Sanksi Administratif| | |||
Sanksi Administratif | |||
====Pasal 76==== | ====Pasal 76==== | ||
{{Perundangan pasal|76|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan [[#Pasal 53 ayat 1|Pasal 53 ayat (1)]], Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: | {{Perundangan pasal|76|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan [[#Pasal 53 ayat 1|Pasal 53 ayat (1)]], Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: | ||
Baris 1.210: | Baris 1.195: | ||
{{Perundangan pasal|76|5|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | {{Perundangan pasal|76|5|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | ||
}} | |||
===BAB VIII PENGEMUDI=== | ===BAB VIII PENGEMUDI=== |