Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.389: Baris 1.389:
}}
}}


Bagian Kedua
{{Perundangan bagian|Kedua|Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi|
 
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi


Paragraf 1
Paragraf 1
Baris 1.419: Baris 1.417:


{{Perundangan pasal|89|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}
{{Perundangan pasal|89|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}
}}


Bagian Ketiga
{{Perundangan bagian|Ketiga|Waktu Kerja Pengemudi|
 
Waktu Kerja Pengemudi


====Pasal 90====
====Pasal 90====
Baris 1.432: Baris 1.429:


{{Perundangan pasal|90|4|Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.}}
{{Perundangan pasal|90|4|Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.}}
}}


Bagian Keempat
{{Perundangan bagian|Keempat|Sanksi Administratif|
 
Sanksi Administratif


====Pasal 91====
====Pasal 91====
Baris 1.456: Baris 1.452:


{{Perundangan pasal|92|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan pasal|92|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
}}


===BAB IX LALU LINTAS===
===BAB IX LALU LINTAS===

Menu navigasi