Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 331: Baris 331:


===BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN===
===BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN===
{{Perundangan bagian|Kesatu|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|
 
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
 
====Pasal 14====
====Pasal 14====
{{Perundangan pasal|14|1|Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.}}
{{Perundangan pasal|14|1|Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.}}
Baris 410: Baris 407:
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.}}
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.}}


Bagian Kedua
{{Perundangan bagian|Kedua|Ruang Lalu Lintas|
 
Ruang Lalu Lintas
 
Paragraf 1
Paragraf 1


Baris 537: Baris 531:


{{Perundangan pasal|28|2|Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 25 ayat 1|Pasal 25 ayat (1)]].}}
{{Perundangan pasal|28|2|Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 25 ayat 1|Pasal 25 ayat (1)]].}}
}}


Bagian Ketiga
{{Perundangan bagian|Ketiga|Dana Preservasi Jalan|
 
Dana Preservasi Jalan
 
====Pasal 29====
====Pasal 29====
{{Perundangan pasal|29|1|Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus dipertahankan.}}
{{Perundangan pasal|29|1|Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus dipertahankan.}}
Baris 559: Baris 551:
====Pasal 32====
====Pasal 32====
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana Preservasi Jalan diatur dengan peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana Preservasi Jalan diatur dengan peraturan Presiden.
 
}}
Bagian Keempat
{{Perundangan bagian|Keempat|Terminal|
 
Terminal


Paragraf 1
Paragraf 1
Baris 669: Baris 659:
====Pasal 42====
====Pasal 42====
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan pemerintah.
}}


Bagian Kelima
{{Perundangan bagian|Kelima|Fasilitas Parkir|
 
Fasilitas Parkir


====Pasal 43====
====Pasal 43====
Baris 693: Baris 682:


b. analisis dampak lalu lintas; dan c. kemudahan bagi Pengguna Jasa.
b. analisis dampak lalu lintas; dan c. kemudahan bagi Pengguna Jasa.
}}


Bagian Keenam
{{Perundangan bagian|Keenam|Fasilitas Pendukung|
 
Fasilitas Pendukung
 
====Pasal 45====
====Pasal 45====
{{Perundangan pasal|45|1|Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
{{Perundangan pasal|45|1|Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
Baris 727: Baris 714:


{{Perundangan pasal|46|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan pasal|46|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.}}
 
}}
===BAB VII KENDARAAN===
===BAB VII KENDARAAN===
Bagian Kesatu
{{Perundangan bagian|Kesatu|Jenis dan Fungsi Kendaraan|
 
Jenis dan Fungsi Kendaraan
 
====Pasal 47====
====Pasal 47====
{{Perundangan pasal|47|1|Kendaraan terdiri atas:
{{Perundangan pasal|47|1|Kendaraan terdiri atas:
Baris 763: Baris 747:


b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.}}
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.}}
}}


Jenis dan Fungsi Kendaraan
Bagian Kedua
Bagian Kedua


Baris 1.226: Baris 1.212:


===BAB VIII PENGEMUDI===
===BAB VIII PENGEMUDI===
Bagian Kesatu
{{Perundangan bagian|Kesatu|Surat Izin Mengemudi|
 
Surat Izin Mengemudi


Paragraf 1
Paragraf 1
Baris 1.417: Baris 1.401:


{{Perundangan pasal|86|3|Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.}}
{{Perundangan pasal|86|3|Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.}}
}}


Bagian Kedua
Bagian Kedua
Baris 1.487: Baris 1.472:


===BAB IX LALU LINTAS===
===BAB IX LALU LINTAS===
Bagian Kesatu
{{Perundangan bagian|Kesatu|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas|
 
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas


Paragraf 1
Paragraf 1
Baris 1.624: Baris 1.607:


{{Perundangan pasal|98|2|Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
{{Perundangan pasal|98|2|Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
}}


Bagian Kedua
Bagian Kedua
Baris 2.117: Baris 2.101:


===BAB X ANGKUTAN===
===BAB X ANGKUTAN===
Bagian Kesatu
{{Perundangan bagian|Kesatu|Angkutan Orang dan Barang|
 
Angkutan Orang dan Barang


====Pasal 137====
====Pasal 137====
Baris 2.139: Baris 2.121:


(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
}}


Bagian Kedua
Bagian Kedua
Baris 2.806: Baris 2.789:


=== BAB XI KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ===
=== BAB XI KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ===
Bagian Kesatu
{{Perundangan bagian|Kesatu|Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|
 
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
 
==== Pasal 200 ====
==== Pasal 200 ====
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baris 2.844: Baris 2.824:
==== Pasal 202 ====
==== Pasal 202 ====
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 dan Pasal 201 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 dan Pasal 201 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
}}


Bagian Kedua
Bagian Kedua
Baris 2.923: Baris 2.904:


==== BAB XII DAMPAK LINGKUNGAN ====
==== BAB XII DAMPAK LINGKUNGAN ====
Bagian Kesatu
{{Perundangan bagian|Kesatu|Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|
 
Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
 
==== Pasal 209 ====
==== Pasal 209 ====
(1) Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
}}


Bagian Kedua
Bagian Kedua
Baris 3.020: Baris 2.999:


=== BAB XIII PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ===
=== BAB XIII PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ===
Bagian Kesatu
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
 
Umum
 
==== Pasal 219 ====
==== Pasal 219 ====
(1) Pengembangan industri dan teknologi sarana dan
(1) Pengembangan industri dan teknologi sarana dan
Baris 3.062: Baris 3.038:


h. pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri.
h. pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri.
}}


Bagian Kedua
Bagian Kedua
Baris 3.182: Baris 3.159:


=== BAB XIV KECELAKAAN LALU LINTAS ===
=== BAB XIV KECELAKAAN LALU LINTAS ===
Bagian Kesatu
{{Perundangan bagian|Kesatu|Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas|
 
Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas
 
==== Pasal 226 ====
==== Pasal 226 ====
(1) Untuk mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan melalui:
(1) Untuk mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan melalui:
Baris 3.198: Baris 3.172:


(3) Penyusunan program pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Penyusunan program pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
}}


Bagian Kedua
Bagian Kedua
Baris 3.365: Baris 3.340:


=== BAB XV PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT ===
=== BAB XV PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT ===
Bagian Kesatu
{{Perundangan bagian|Kesatu|Ruang Lingkup Perlakuan Khusus|
 
Ruang Lingkup Perlakuan Khusus


Pasal 242
Pasal 242
Baris 3.385: Baris 3.358:
==== Pasal 243 ====
==== Pasal 243 ====
Masyarakat secara kelompok dapat mengajukan gugatan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengenai pemenuhan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Masyarakat secara kelompok dapat mengajukan gugatan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengenai pemenuhan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
}}


Bagian Kedua
Bagian Kedua
Baris 3.402: Baris 3.376:


=== BAB XVI SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ===
=== BAB XVI SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ===
Bagian Kesatu
{{Perundangan bagian|Kesatu|Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi|
 
Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi
 
==== Pasal 245 ====
==== Pasal 245 ====
(1) Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan sistem informasi dan komunikasi yang terpadu.
(1) Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan sistem informasi dan komunikasi yang terpadu.
Baris 3.425: Baris 3.396:


(3) Data, informasi, dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Data, informasi, dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
}}


Bagian Kedua
Bagian Kedua
Baris 3.578: Baris 3.550:


=== BAB XIX PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ===
=== BAB XIX PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ===
Bagian Kesatu
{{Perundangan bagian|Kesatu|Penyidikan|
 
Penyidikan


==== Pasal 259 ====
==== Pasal 259 ====
Baris 3.660: Baris 3.630:


(4) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
}}


Bagian Kedua
Bagian Kedua

Menu navigasi