Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 331: Baris 331:


===BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN===
===BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN===
Bagian Kesatu
{{Perundangan bagian|Kesatu|


Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Baris 408: Baris 408:


====Pasal 18====
====Pasal 18====
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.}}


Bagian Kedua
Bagian Kedua

Menu navigasi