11.314
suntingan
| Baris 1.630: | Baris 1.630: | ||
====Pasal 99==== | ====Pasal 99==== | ||
{{Perundangan pasal|99|1|Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.}} | |||
{{Perundangan pasal|99|2|Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: | |||
a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; | ||
| Baris 1.642: | Baris 1.642: | ||
d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan | d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan | ||
e. rencana pemantauan dan evaluasi. | e. rencana pemantauan dan evaluasi.}} | ||
{{Perundangan pasal|99|3|Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan.}} | |||
====Pasal 100==== | ====Pasal 100==== | ||