Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.630: Baris 1.630:


====Pasal 99====
====Pasal 99====
(1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.
{{Perundangan pasal|99|1|Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.}}


(2) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
{{Perundangan pasal|99|2|Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:


a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Baris 1.642: Baris 1.642:
d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan
d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan


e. rencana pemantauan dan evaluasi.
e. rencana pemantauan dan evaluasi.}}


(3) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan.
{{Perundangan pasal|99|3|Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan.}}


====Pasal 100====
====Pasal 100====

Menu navigasi