11.314
suntingan
| Baris 1.621: | Baris 1.621: | ||
====Pasal 98==== | ====Pasal 98==== | ||
{{Perundangan pasal|98|1|Penanggung jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas wajib berkoordinasi dan membuat analisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya.}} | |||
{{Perundangan pasal|98|2|Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
Bagian Kedua | Bagian Kedua | ||