11.314
suntingan
| Baris 1.647: | Baris 1.647: | ||
====Pasal 100==== | ====Pasal 100==== | ||
{{Perundangan pasal|100|1|Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.}} | |||
{{Perundangan pasal|100|2|Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang terkait di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
====Pasal 101==== | ====Pasal 101==== | ||