Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.193: Baris 1.193:


====Pasal 76====
====Pasal 76====
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
{{Perundangan pasal|76|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:


a. peringatan tertulis;
a. peringatan tertulis;
Baris 1.199: Baris 1.199:
b. pembayaran denda;
b. pembayaran denda;


c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.
c. pembekuan izin; dan/atau  


(2) Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
d. pencabutan izin.}}
 
{{Perundangan pasal|76|2|Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:


a. peringatan tertulis;
a. peringatan tertulis;


b. pembayaran denda; dan/atau c. penutupan bengkel umum.
b. pembayaran denda; dan/atau  


(3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
c. penutupan bengkel umum.}}
 
{{Perundangan pasal|76|3|Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:


a. peringatan tertulis;
a. peringatan tertulis;
Baris 1.213: Baris 1.217:
b. pembayaran denda;
b. pembayaran denda;


c. pembekuan sertifikat pengesah; dan/atau d. pencabutan sertifikat pengesah.
c. pembekuan sertifikat pengesah; dan/atau  
 
d. pencabutan sertifikat pengesah.}}


(4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Perundangan pasal|76|4|Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}


(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
{{Perundangan pasal|76|5|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}}


===BAB VIII PENGEMUDI===
===BAB VIII PENGEMUDI===

Menu navigasi