Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.171: Baris 1.171:


====Pasal 74====
====Pasal 74====
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
{{Perundangan pasal|74|1|Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:


a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau


b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.}}


(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
{{Perundangan pasal|74|2|Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:


a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau


b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.}}


(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
{{Perundangan pasal|74|3|Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.}}


====Pasal 75====
====Pasal 75====

Menu navigasi