11.314
suntingan
| Baris 1.171: | Baris 1.171: | ||
====Pasal 74==== | ====Pasal 74==== | ||
{{Perundangan pasal|74|1|Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: | |||
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau | a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau | ||
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor. | b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.}} | ||
{{Perundangan pasal|74|2|Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: | |||
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau | a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau | ||
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. | b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.}} | ||
{{Perundangan pasal|74|3|Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.}} | |||
====Pasal 75==== | ====Pasal 75==== | ||