11.314
suntingan
| Baris 1.162: | Baris 1.162: | ||
====Pasal 73==== | ====Pasal 73==== | ||
{{Perundangan pasal|73|1|Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar: | |||
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau | a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau | ||
angkutan umum. | b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.}} | ||
{{Perundangan pasal|73|2|Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.}} | |||
====Pasal 74==== | ====Pasal 74==== | ||