Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.193: Baris 1.193:


====Pasal 76====
====Pasal 76====
{{Perundangan pasal|76|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
{{Perundangan pasal|76|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan [[#Pasal 53 ayat 1|Pasal 53 ayat (1)]], Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:


a. peringatan tertulis;
a. peringatan tertulis;
Baris 1.203: Baris 1.203:
d. pencabutan izin.}}
d. pencabutan izin.}}


{{Perundangan pasal|76|2|Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
{{Perundangan pasal|76|2|Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan [[#Pasal 60 ayat 3|Pasal 60 ayat (3)]] dikenai sanksi administratif berupa:


a. peringatan tertulis;
a. peringatan tertulis;
Baris 1.211: Baris 1.211:
c. penutupan bengkel umum.}}
c. penutupan bengkel umum.}}


{{Perundangan pasal|76|3|Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
{{Perundangan pasal|76|3|Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentuan [[#Pasal 54 ayat 2|Pasal 54 ayat (2)]] atau [[#Pasal 54 ayat 3|ayat (3)]] dikenai sanksi administratif berupa:


a. peringatan tertulis;
a. peringatan tertulis;
Baris 1.221: Baris 1.221:
d. pencabutan sertifikat pengesah.}}
d. pencabutan sertifikat pengesah.}}


{{Perundangan pasal|76|4|Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
{{Perundangan pasal|76|4|Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang melanggar ketentuan [[#Pasal 54 ayat 2|Pasal 54 ayat (2)]] atau [[#Pasal 54 ayat 3|ayat (3)]] dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}


{{Perundangan pasal|76|5|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan pasal|76|5|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}}