11.314
suntingan
| Baris 1.193: | Baris 1.193: | ||
====Pasal 76==== | ====Pasal 76==== | ||
{{Perundangan pasal|76|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: | {{Perundangan pasal|76|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan [[#Pasal 53 ayat 1|Pasal 53 ayat (1)]], Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: | ||
a. peringatan tertulis; | a. peringatan tertulis; | ||
| Baris 1.203: | Baris 1.203: | ||
d. pencabutan izin.}} | d. pencabutan izin.}} | ||
{{Perundangan pasal|76|2|Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: | {{Perundangan pasal|76|2|Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan [[#Pasal 60 ayat 3|Pasal 60 ayat (3)]] dikenai sanksi administratif berupa: | ||
a. peringatan tertulis; | a. peringatan tertulis; | ||
| Baris 1.211: | Baris 1.211: | ||
c. penutupan bengkel umum.}} | c. penutupan bengkel umum.}} | ||
{{Perundangan pasal|76|3|Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: | {{Perundangan pasal|76|3|Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentuan [[#Pasal 54 ayat 2|Pasal 54 ayat (2)]] atau [[#Pasal 54 ayat 3|ayat (3)]] dikenai sanksi administratif berupa: | ||
a. peringatan tertulis; | a. peringatan tertulis; | ||
| Baris 1.221: | Baris 1.221: | ||
d. pencabutan sertifikat pengesah.}} | d. pencabutan sertifikat pengesah.}} | ||
{{Perundangan pasal|76|4|Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}} | {{Perundangan pasal|76|4|Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang melanggar ketentuan [[#Pasal 54 ayat 2|Pasal 54 ayat (2)]] atau [[#Pasal 54 ayat 3|ayat (3)]] dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}} | ||
{{Perundangan pasal|76|5|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | {{Perundangan pasal|76|5|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | ||