11.314
suntingan
| Baris 1.053: | Baris 1.053: | ||
====Pasal 64==== | ====Pasal 64==== | ||
{{Perundangan pasal|64|1|Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.}} | |||
{{Perundangan pasal|64|2|Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; | a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; | ||
| Baris 1.063: | Baris 1.063: | ||
c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau | c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau | ||
d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor. | d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.}} | ||
{{Perundangan pasal|64|3|Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: | |||
a. tertib administrasi; | a. tertib administrasi; | ||
| Baris 1.075: | Baris 1.075: | ||
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan | d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan | ||
e. perencanaan pembangunan nasional. | e. perencanaan pembangunan nasional.}} | ||
{{Perundangan pasal|64|4|Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.}} | |||
{{Perundangan pasal|64|5|Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.}} | |||
{{Perundangan pasal|64|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | |||
====Pasal 65==== | ====Pasal 65==== | ||